Banda Aceh Buka Pendaftaran BPUM Rp 1,2 Juta, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, M. Nurdin. (Foto: MC Banda Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah kota (Pemko) kembali membuka pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap II berupa dana modal kerja kepada pelaku usaha mikro di Banda Aceh.

banner 72x960

Bantuan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 bagi seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 itu sebesar Rp 1,2 juta.

“Penerima bantuan ini untuk pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha mikro seperti pedagang pasar, PKL, industri rumah tangga, usaha rumah tangga dan lain-lain yang terdampak Covid-19 dan tidak terakses kredit KUR,” kata Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh, M. Nurdin, Selasa, 4 Mei 2021.

Nurdin mengatakan, bantuan tersebut telah dibuka secara online dan offline sampai 25 Mei 2021.

Untuk pendaftaran online pada link bit.ly/bpumbna2021 dapat dilakukan dengan gadget dan komputer.

Selain itu kata Nurdin juga bisa dilakukan pendaftaran secara offline atau mendaftarkan langsung di Diskopukmdag Banda Aceh yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Km2 No. 1 Gampong Mibo atau sebelah RSU Meuraxa.

“Untuk pendaftaran offline masyarakat cukup membawa bahan pendaftaran yaitu mengisi formulir BPUM, foto copy KTP, foto copy KK, foto copy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan foto diri bersama aktivitas usaha, kemudian persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam map biru yang diserahkan kepada petugas pendaftaran BPUM di Diskopukmdag setiap hari kerja mulai dari pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB,” kata Nurdin.

Nurdin menjelaskan, untuk memperoleh bantuan tersebut pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

“Syaratnya adalah pelaku usaha mikro yang merupakan warga Kota Banda Aceh yang dibuktikan dengan KK dan KTP elektronik, memiliki usaha yang masuk kategori mikro dengan mengunggah foto tempat/aktivitas usaha, memiliki NIB atau SKU,” jelas Nurdin.

Kemudian, pelaku usaha  tidak berprofesi sebagai anggota TNI/Polri, ASN, karyawan BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima kredit pembiayaan KUR, serta wajib memiliki nomor kontak/telepon yang dapat dihubungi.

“Jika sudah melakukan pendaftaran, data yang sudah diterima selanjutnya akan diusulkan oleh Pemko Banda Aceh kepada Menteri Koperasi dan UKM RI melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh. Proses pendaftaran tidak dipungut biaya apapun,” ungkapnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *