ASPEK Indonesia Dorong Pemerintah Aceh Naikkan Upah Buruh 6,5 Persen di Tahun 2025
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh mengapresiasi kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024.
Inisiatif Kementerian Tenaga Kerja tersebut merupakan upaya yang baik dalam proteksi dan perlindungan upah minimum yang sejak beberapa tahun terakhir tidak mengalami kenaikan yang signifikan.
Sekretaris ASPEK Indonesia Provinsi Aceh, Muhammad Arnif mengatakan, untuk memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025, Gubernur Aceh melalui Dewan Pengupahan Provinsi Aceh sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk membuat rekomendasi kenaikan upah minimum, harus mampu mengakomodir aspirasi buruh di Aceh dan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan inflasi agar penetapan UMP Aceh tahun 2025 minimal naik 6,5 persen dari UMP tahun berjalan
“Jika dikonversi dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Aceh tahun 2025 mengalami kenaikan minimal sebesar Rp 225.000 dari UMP tahun 2024,” ujar Arnif kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Kamis (5/12/2024).
Selain rekomendasi kenaikan UMP Aceh 2025, ASPEK Indonesia Provinsi Aceh juga meminta Dewan Pengupahan Aceh untuk merekomendasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Perkebunan yang sebelumnya pernah ada namun tidak pernah ditetapkan oleh Gubernur Aceh sejak beberapa tahun terakhir.
“Rekomendasi penetapan UMSP Perkebunan sangat penting, karena perkebunan merupakan salah satu sektor unggulan di Aceh dengan jumlah pekerja yang sangat signifikan dan tersebar di berbagai kabupaten/kota di Aceh,” ungkapnya.
Di sisi lain, ASPEK Indonesia Provinsi Aceh juga menyoroti pentingnya dorongan dari pemerintah untuk memastikan terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan lembaga kerjasama bipartit di daerah.
“Karena hingga hari ini masih sangat minim kabupaten/kota di Aceh yang membentuk dua lembaga ketenagakerjaan tersebut, meskipun telah diamanahkan oleh ketentuan perundang-undangan dan Qanun Ketenagakerjaan di Aceh,” jelas Arnif. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp