Anggota DPRA Minta Gubernur Evaluasi Seluruh HGU Perusahaan

waktu baca 2 menit
Anggota DPRA, Tarmizi SP. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP meminta Gubernur, Nova Iriansyah mengevaluasi seluruh Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan dan pertambangan.

Penegasan itu disampaikan pada saat sidang Paripurna Penanda Tanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021.

Tarmizi mencontohkan, di Aceh Barat ada perusahaan yang konflik lahan dengan masyarakat. Lahan milik masyarakat diklaim masuk dalam HGU perusahaan, namun setelah diturunkan tim ternyata tidak masuk dalam HGU, sedangkan kebun masyarakat sudah dirampas secara paksa.

Tarmizi juga meminta Gubernur Aceh untuk mengultimatum pemilik HGU sektor pertambangan yang sampai hari ini belum melakukan eksploitasi.

“Di Aceh Barat hanya satu perusahaan tambang yang mengeksploitasi yaitu PT. Mifa. Alhasil, diumpamakan seperti cewek cantik, dilirik banyak orang, makanya sering muncul masalah,” ungkap Tarmizi dalam keterangan tertulis kepada theacehpost.com, Jumat, 20 November 2020.

banner 72x960

Padahal, kata Tarmizi, di sebelah PT Mifa ada PT AJB yang lahannya hampir dua kali lipat dari lahan PT Mifa, ada juga PT Nirmala, IPE, dan lain-lain.

“Namun mereka tidak melakukan eksploitasi, perseh lagee ureung sangkot handok bak pinto kama mano, gob hanjeut ditamong keudroe jih hana dimano (Persis seperti orang sangkut handuk di pintu kamar mandi, orang lain tidak bisa mandi sedangkan orang tersebut tidak mandi),” katanya.

Tarmizi menegaskan pada tahun 2021 semua perusahaan tersebut harus beroperasi, jika tidak, pemerintah Aceh harus ambil alih HGU tersebut untuk dikerjakan oleh perusahaan milik daerah, karena sangat merugikan daerah dan merugikan masyarakat yang sangat butuh pekerjaan di tengah pandemi ini. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *