Anggota DPRA Desak Perusahaan Sawit dan BUMN di Aceh Tamiang Taat Regulasi, Setor Zakat ke Baitul Mal

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh, Muhammad Zakiruddin. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Aceh Tamiang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh, Muhammad Zakiruddin, meminta seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan swasta, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang untuk menaati regulasi terkait kewajiban membayar zakat ke Baitul Mal.

banner 72x960

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 yang mengubah Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

“Seharusnya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh Tamiang patuh terhadap kekhususan Aceh, karena pengelolaan zakat di Aceh telah diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018. Pasal 102 qanun tersebut mewajibkan setiap badan usaha di Aceh untuk membayar zakat, infak, dan sedekah,” kata Zakiruddin kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Ia menegaskan bahwa meskipun perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti aturan atau manajemen dari kantor pusat dan membayar zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), mereka tetap wajib menaati regulasi yang berlaku di Aceh.

Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 08 Tahun 2022 menyatakan bahwa setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh dan memenuhi syarat sebagai muzakki wajib menunaikan zakat melalui Baitul Mal, baik di tingkat provinsi (Baitul Mal Aceh) maupun kabupaten/kota (Baitul Mal Kabupaten/Kota). Aturan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Saat ini, terdapat 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 13 perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS), serta BUMN seperti Pertamina EP Rantau dan PTPN yang beroperasi di Aceh Tamiang.

Namun, menurut Zakiruddin, perusahaan-perusahaan tersebut belum menyetorkan zakatnya, baik zakat perusahaan maupun zakat karyawan, ke Baitul Mal.

Secara khusus, ia meminta Direktur dan Komisaris Pertamina serta PTPN Pusat untuk memisahkan pendapatan PTPN IV Regional 6 dan Pertamina EP Rantau, lalu menyalurkan zakatnya melalui Baitul Mal di Aceh Tamiang.

Dengan begitu, keberadaan dua perusahaan BUMN tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

“Direktur dan Komisaris Pertamina serta PTPN Pusat harus menginstruksikan jajarannya untuk menyetorkan zakat perusahaan dan zakat lainnya ke Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar politisi Partai Aceh tersebut. (Saiful Alam)

Komentar Facebook