Aktivis Desak Pemerintah Susun Perpres Tata Ruang Ekosistem Leuser

waktu baca 2 menit
Aktivis lingkungan yang juga Wakil Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Aceh, TM Zulfikar. [Dok. IG]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Rentannya bencana alam melanda Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), menunjukkan betapa penting dan mendesaknya regulasi untuk perlindungan serta pelestarian area yang disebut-sebut sebagai kawasan ekologis terkaya di dunia itu.

Seperti diketahui, KEL merupakan kawasan seluas 2,6 juta hektare yang terbentang di sebagian wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Kawasan ini terdiri dari 800 ribu hektare Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), serta dinyatakan sebagai lokasi warisan dunia (World Heritage Site) pada Juli 2004 yang lalu.

Aktivis lingkungan, TM Zulfikar menyebutkan ada ironi dalam pengelolaan KEL selama ini. Kendati berbagai pihak disibukkan dengan upaya pelestarian dan perlindungan Leuser, kata dia, di saat yang sama sebagian besar masyarakat di wilayah itu terus saja menghadapi berbagai bencana, terutama banjir, longsor dan kekeringan.

“Bencana-bencana itu membuat masyarakat semakin miskin. Leuser semakin terancam oleh tangan-tangan jahil yang kurang peduli terhadap upaya perlindungannya,” kata Zulfikar, Senin 3 Januari 2022.

Di sisi lain, saat ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional KEL. Zulfikar menerangkan, penyusunan Perpres ini amanah dari UU 26/2007 yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).

banner 72x960

Selain itu, ia menambahkan Perpres ini juga mengacu Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) 11/2006 yang mengatur berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan KEL.

“Sebagaimana diubah dengan PP 26/2008 tentang RTRW Nasional, maka sangat perlu segera ditetapkan Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional KEL,” ujarnya.

Sedemikian pentingnya peran KEL dalam menjaga keseimbangan alam sekaligus menunjang keberlangsungan lingkungan hidup bagi masyarakat di Aceh, kata Zulfikar, maka penataan ruang untuk Kawasan Strategis Nasional (KSN) ini perlu diprioritaskan.

Pemerintah Aceh sendiri pada akhir tahun 2018 lalu sempat menyurati Kementerian ATR agar mempercepat proses penyusunan Perpres Rencana Tata Ruang KSN KEL. Hal ini menurutnya sangat penting, mengingat pemerintah perlu menyusun rencana pembangunan di KEL secara terpadu antar wilayah.

“Selain itu perlu juga dipastikan penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi kegiatan bernilai penting dan strategis di KEL. Terpenting memastikan fungsinya dalam pemulihan fungsi kawasan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama di sekitar kawasan,” terangnya lagi.

Terakhir, Zulfikar mengingatkan agar pemerintah serius memperhatikan kondisi lingkungan hidup di Aceh.

“KEL merupakan sebuah harta terpendam yang penuh dengan kekayaan alam, dan kini bakal menuju kehancuran secara cepat apabila tidak dikendalikan atau dilakukan upaya pengelolaan secara baik oleh pemerintah dan segenap masyarakatnya,” tutupnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *