Ada yang Tak Beres, Bupati Abdya Melapor ke Ombudsman Aceh

waktu baca 2 menit
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Imbrahim (kiri) bertandang ke Kantor Ombudman RI Perwakilan Aceh, Selasa, 5 Oktober 2021. (Foto: Dok. Ombudsman Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim mengeluh ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait permasalahan yang terjadi di daerahnya saat ini.

Ia hadir langsung ke Kantor Ombudsman di Kabupaten Aceh Besar bersama rekannya, Selasa, 5 Oktober 2021.

“Saya datang ke sini ingin menyampaikan bahwa, ada dugaan permainan dalam proses penyelesaian masalah hak guna usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA) di Kabupaten Abdya,” pinta Akmal kepada Kepala Ombudsman Aceh, Dr Taqwaddin Husin.

“Saya ingin persoalan ini segera tuntas. Muspida Abdya sudah sepakat untuk segera menyelesaikan masalah ini. Namun ada instansi yang terkesan menghalangi,” jelas Akmal kembali.

Akmal menilai, salah satu instansi vertikal di wilayahnya seperti menghalangi program pemerintah daerah untuk membagikan lahan eks PT. CA kepada masyarakat.

banner 72x960

Padahal, kata Akmal, wilayah tersebut merupakan lahan yang tidak digarap oleh perusahaan. Selain itu, pihaknya juga sudah tidak memberikan lagi rekomendasi perpanjangan izin untuk perusahaan tersebut.

“Lahan yang menjadi objek permasalahan itu sudah ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrach) dari Mahkamah Agung,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Aceh mengaku siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Insyaallah akan kami bantu menyelesaikan kendala dan hambatan terkait rencana pendistribusian lahan untuk warga, apa lagi ini menyangkut kepentingan publik,” ujar Taqwaddin dalam keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Rabu, 6 Oktober 2021.

Ia menambahkan, pihaknya akan turun ke lapangan dan akan membahas bersama kendala dan hambatan yang selama ini terjadi.

“Mungkin kami akan melakukan investigasi lapangan dan kemudian akan meminta klarifikasi pada beberapa pihak terkait. Lalu mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan para stakeholder terkait masalah ini,” katanya.

“Nanti kita akan menggali informasi mendalam, sehingga ada solusi yang tepat yang sesuai aturan dan putusan pengadilan,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *