Ada Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah di Abdya?
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Koordinator LSM Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK), Saharuddin meminta penegak hukum mengusut kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah oleh oknum aparatur di Gampong Pantoe Cut, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten, Aceh Barat Daya.
Dalam keterangan tertulisnya kepada Theacehpost.com, Rabu 8 Desember 2021, Saharuddin mengatakan warga setempat sudah resah dengan praktik tersebut.
“Kasus pungli dalam pembuatan sertifikat tanah ini sudah sangat meresahkan warga, oleh karena itu kita minta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dan mengusut masalah tersebut,” ujarnya.
Dari laporan warga, kata dia, untuk memperoleh sebuah sertifikat mereka mesti membayar sekitar Rp300 ribu sampai Rp600 ribu.
“Padahal kalau kita melihat penjelasan dari kepala BPN Abdya, untuk biaya pengukuran dan administrasi lainnya yang dibenarkan dan ditoleransi paling besar Rp250 ribu per sertifikat,” jelasnya.
Jika dugaan pungli itu benar, kata dia, maka oknum aparatur gampong setempat telah melanggar Pasal 12 Huruf E UU Tipikor, karena melakukan pungli dan pemerasan, terhadap korban dengan memanfaatkan jabatannya.
“Kita menduga kasus pungli ini bukan hanya terjadi didesa Pantoe Cut saja, kalau ada kasus yang sama di gampong lain agar segera melaporkannya. Kita menginginkan Abdya terbebas dari tindak pungli,” harapnya.[]