Aceh Tetap Gunakan UUPA, MaTA Soroti Risiko Korupsi Dana Desa

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: The Aceh Post/ Marnida]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan bahwa masa jabatan kepala desa di Aceh masih merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan belum mengacu pada regulasi nasional.

banner 72x960

Menurut UUPA, masa jabatan kepala desa di Aceh adalah enam tahun dengan maksimal dua periode, sebagaimana yang telah diterapkan selama ini. Dengan demikian, aturan nasional terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa belum berlaku di Aceh, kecuali ada perubahan dalam UUPA.

“Hingga saat ini belum ada perubahan dalam UUPA, sehingga Aceh tetap mengikuti aturan yang ada dan belum bisa mengacu pada regulasi nasional,” ujar Alfian kepada Theacehpost, Kamis (6/2/2025).

Di tengah polemik masa jabatan kepala desa, Alfian menyoroti masalah penyalahgunaan dana desa, yang menurutnya masih menjadi tren utama kasus korupsi di Aceh.

“Jika melihat data, pengelolaan dana desa sering kali bermasalah, baik dalam perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan pembangunan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah agar dana desa dikelola secara profesional dan berintegritas,” jelasnya.

Alfian menilai, jika praktik korupsi dana desa terus berlanjut, dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sistem pengawasan yang ketat agar kepala desa tidak terjerat masalah hukum akibat penyalahgunaan dana desa.

Sebagai langkah pencegahan, MaTA saat ini tengah menjajaki kerja sama dengan kejaksaan dan Pemerintah Aceh untuk memperkuat sistem pengawasan keuangan desa. Ia menyebut, pihak kejaksaan telah memberikan respons positif terhadap inisiatif tersebut.

“Kami berharap upaya ini dapat menjadi solusi dalam menekan praktik korupsi dana desa dan memastikan anggaran desa digunakan secara transparan serta tepat sasaran,” tutup Alfian. (Ningsih)

Komentar Facebook