Aceh-Papua Sepakat Perjuangkan UU Otsus

Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka advokasi bersama penguatan lembaga kekhususan Aceh dan Papua di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Rabu, 1 Desember 2021. (Foto: Humas LWN)

Theacehpost.com | ACEH BESAR – Aceh dan Papua sepakat untuk secara bersama-sama memperjuangkan implementasi kewenangan kekhususan yang telah diberikan Pemerintah Republik Indonesia agar terealisasi secara maksimal.

banner 72x960

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka advokasi bersama penguatan lembaga kekhususan Aceh dan Papua, yang ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib, Rabu 1 Desember 2021 di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar.

Timotius datang ke Aceh didampingi 22 pengurus MRP lainnya. Sebelumnya, Wali Nanggroe juga telah melakukan pertemuan di Jayapura, Papua, pada Oktober lalu.

Pada pertemuan di Meuligoe, Malik Mahmud didampingi Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, Staf Khusus Wali Nanggroe, DR M Raviq dan Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak). Diskusi itu digelar terbuka dihadapan awak media.

Kedua belah pihak saling berbagi informasi perkembangan masing-masing daerah, dan pandangan dalam upaya penyelesaian implementasi kewenangan khusus Aceh dan Papua.

“Kita perjuangkan bersama, apa yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat kepada rakyat Papua dan Aceh itu segera diselesaikan,” kata Wali Nanggroe.

Malik Mahmud juga menyampaikan masih ada hal-hal yang tercantum dalam MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh yang belum direalisasikan oleh pemerintah pusat.

Timotius menjelaskan, dari 20 kekhususan yang diberikan Pemerintah RI kepada Papua, baru empat poin yang direalisasikan.

Saat ini pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua dari UU Nomor 21 Tahun 2000, berubah ke UU Nomor 2 Tahun 2021 yang dinilai banyak penyimpangan

“Atas dasar itulah MRP sebagai representasi warga Papua merasa ada hal kesepakatan yang menyimpang, kemudian kita melakukan judicial review,” kata Timotius.

Dengan ditandatanganinya MoU antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan MRP, Timotius berharap Aceh dan Papua bisa bersatu menyuarakan tuntutan sebagaimana yang diatur dalam UU Otsus masing-masing daerah.

“Kita advokasi bersama secara santun dan kita tidak melawan negara. Namun kita memperjuangkan hak-hak khusus berdasarkan UU dan hukum yang berlaku. Kita selalu mengingatkan Pemerintah Pusat terus menerus, harus diingatkan pusat jangan banyak kesibukan, lalu melupakan kita,” kata Timotius. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *