Aceh Musnahkan Narkoba Senilai Rp 31 Miliar

waktu baca 2 menit
Kepala BNNP Aceh, Kapolda Aceh, Rektor USK dan sejumlah pejabat lainnya membakar barang bukti narkoba jenis ganja di halaman Kantor BNNP Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa, 5 Oktober 2021. (Foto: Mailis/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sebanyak 31,461 kg sabu-sabu dan 153,75 kg ganja dimusnahkan di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Selasa, 5 Oktober 2021.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari hasil pengungkapan periode Juli hingga Oktober 2021.

“Untuk barang bukti sabu ini, berasal dari Cina dan berkaitan dengan kelompok pengedar Malaysia,” ujar Heru Pranoto dalam konferensi di kantor setempat.

Heru mengungkapkan, barang bukti (BB)  yang dimusnahkan senilai Rp 31 miliar.

Barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dileburkan. Turut hadir memusnahkan BB tersebut, Kapolda Aceh, Kajati Aceh dan Rektor Universitas Syiah Kuala.

banner 72x960
Kepala BNNP Aceh, Kapolda Aceh, Rektor USK dan sejumlah pejabat lainnya memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam konferensi pers di halaman Kantor BNNP Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa, 5 Oktober 2021. (Foto: Mailis/Theacehpost.com)

Empat pelaku dibekuk dari hasil pengungkapan tersebut. Keempat tersangka berinisial  A dan JAL, warga Aceh Besar. Keduanya merupakan pengedar jaringan Aceh-Karawang.

Modus operandi kedua tersangka ini melakukan pengiriman narkoba melalui jasa pengankutan. Keduanya ditangkap di Banda Aceh.

Kemudian, tersangka DF, warga Banda Aceh. Ia merupakan jaringan Lapas Narkotika Langsa, serta M, warga Aceh Utara dari jaringan Malaysia-Aceh.

DF ditangkap di Ulee Kareng, Banda Aceh. Modus operandinya dengan melakukan pengiriman narkoba melalui paket mobil penumpang.

Selain itu, tersangka lainnya yakni berinisial M. Ia ditangkap di Neuheun, Kabupaten Aceh Besar.

M beraksi melakukan pengiriman narkoba melalui pikap dan merupakan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Aceh.

Para tersangka dijerat pasal 111 ayat 2, 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan 115 ayat 2 dari UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Dalam pengungkapan kasus ini, terdapat dua jenis peredaran narkoba yang banyak masuk ke Aceh, yaitu sabu dari jalur laut dan ganja dari darat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika tersebut menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda, BNN dan Bea Cukai.

“Saya berharap agar semua pihak bersama-sama memberikan informasi terkait narkotika kepada kami, sehingga ke depannya kita bisa menghentikan jalur pengedarannya,” kata Irjen Ahmad. (*/Sophi)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *