Polisi Serahkan Enam Tersangka Penganiayaan Berujung Kematian di Tibang ke Kejaksaan
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menyerahkan enam tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, kepada pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (21/4/2025).
Enam tersangka yang dilimpahkan ke jaksa masing-masing berinisial SZ (62), HW (47), RP (26), MR (31), FSP (19), dan AS (19). Bersama mereka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang telah disita selama proses penyelidikan.
“Benar, hari ini keenam tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan. Dengan demikian, proses penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian telah selesai,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (22/4/2025).
Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus kematian RD (50), warga Aceh Besar, yang ditemukan tewas pada November 2024 di kawasan Tibang. Korban diduga dianiaya oleh para tersangka usai tertangkap basah berkhalwat.
Dalam pengembangan kasus, polisi melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi ulang terhadap jasad korban. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka pada bagian kepala serta retakan pada tengkorak korban.
Temuan tersebut menjadi salah satu bukti utama yang menguatkan dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian. Selain itu, polisi juga telah memeriksa belasan saksi untuk memperkuat proses hukum terhadap para tersangka. Kasus ini kini telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan.[]