JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Dana SPP PNPM
THEACEHPOST.COM | Jantho – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, yang terjadi pada 2014 hingga 2017.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan tersangka berinisial M (35) diserahkan bersama sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp338.877.000 yang telah disita penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Menurutnya, perbuatan tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut mencapai Rp1.622.364.000,” ujar Filman dalam keterangan tertulis, Senin (21/4/2025).
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Untuk kepentingan proses penuntutan dan persidangan, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh,” pungkasnya.