Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polres Aceh Barat Amankan 51,6 Gram Sabu
THEACEHPOST.COM | Meulaboh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial DR (29), warga Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Jumat (18/4/2025), sekitar pukul 15.00 WIB. DR diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 51,6 gram. Selain itu, turut diamankan 69 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp876.000, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam merek ZTE warna hijau.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Narkoba AKP Shandy Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar AKP Shandy, Sabtu (19/4/2025).
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau jaringan peredaran yang lebih luas. Satresnarkoba Polres Aceh Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh barang haram tersebut.