Tim Falakiyah Asal Gresik Siap Disumpah Lihat Hilal di Pantai Lhoknga, Namun Kesaksiannya Ditolak MS Jantho
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Sidang penentuan awal bulan Ramadhan 1446 H di Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Aceh Besar, Jumat (28/2/2025), menuai polemik akibat Mahkamah Syar’iyah Jantho menolak untuk mendengar kesaksian dari dua orang asal Gresik, Jawa Timur, yang mengaku melihat hilal di Pantai Lhoknga.
Pantauan Theacehpost.com dalam persidangan yang digelar di Observatorium Lhoknga, pihak Mahkamah Syar’iyah Jantho sengaja menolak kesaksian dua orang asal Gresik ini dengan alasan karena keduanya bukan warga asli ber-KTP Aceh Besar.
Sehingga Mahkamah Syar’iyah Jantho hanya mau mendengar kesaksian dari warga ber-KTP Aceh Besar.
Sementara dua orang ber-KTP Aceh Besar yang dimintai kesaksiannya benar-benar tidak melihat hilal di Pantai Lhoknga. Keduanya adalah pimpinan dayah di Aceh Besar, Tgk Bustami dan Tgk Muhammad Faisal.
Tgk Bustami dan Tgk Muhammad Faisal, sekalipun disumpah di atas Alquran memang tidak sempat melihat hilal. Keduanya hadir ke Observatorium Lhoknga sebagai tokoh agama, bukan sebagai petugas pemantau hilal.
Sementara petugas pemantau hilal asal Gresik yang dikirim sebagai utusan khusus untuk melihat hilal di Aceh, kesaksiannya tidak mau didengar oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Bahkan saat awal-awal persidangan hendak dimulai, pemantau hilal asal Gresik ini sudah duduk di kursi saksi, siap untuk disumpah dan memberikan kesaksiannya, namun disuruh mundur ke belakang oleh pihak Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Ini menjadi polemik untuk penetapan 1 Ramadhan 1446 H, khususnya di Aceh, dimana sebagian umat muslim di Aceh ada yang memilih untuk mengundurkan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan hingga Minggu, 2 Maret 2025.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penetapan awal Ramadhan ini diputuskan dalam sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) di kantor setempat, Jakarta (28/2/2025).
“Bahwa 1 Ramadhan ditetapkan pada besok insyaallah tanggal 1 Maret 2025 bertepatan 1 Ramadhan 1446 H,” kata Menteri Agama (Menag) Prof Dr Nasaruddin Umar MA dalam konferensi pers usai sidang isbat.
Perlu diketahui bahwa Provinsi Aceh menjadi perhatian nasional, karena sebagai provinsi paling barat Indonesia, Aceh punya posisi strategis untuk melihat hilal lebih awal dibanding dengan wilayah lainnya. Data hisab menunjukkan posisi hilal di Aceh sudah memenuhi kriteria imkan rukyah yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura).
Berdasarkan perhitungan falak, tinggi hilal saat matahari terbenam di Sabang mencapai 4 derajat 40 menit, dengan elongasi terbesar 6 derajat 24 menit di Lhoknga. Ini artinya, hilal berpotensi bisa dilihat secara langsung jika cuaca cerah.
Bahkan, Menag sendiri mengatakan bahwa kondisi objektif hilal pada 28 Februari 2025, dari Indonesia bagian timur, tengah, sampai bagian barat ekor pulau Jawa itu tidak dimungkinkan untuk bisa menyaksikan hilal.
Sehingga sidang isbat Ramadhan 1446 H harus menunggu laporan dari bagian paling barat wilayah Aceh, karena hanya itu satu-satunya yang memenuhi syarat rukyah dilihat dari sudut elongasi dan dilihat dari segi ketinggian hilal.
Hanya saja, pengamatan hilal di Observatorium Tgk Chiek Kuta Karang, Lhoknga, Aceh Besar, bersama tim falakiyah yang dikerahkan, dihadapkan dengan tantangan cuaca.
Reporter Theacehpost.com setibanya di lokasi pemantauan hilal di Observatorium Lhoknga melaporkan bahwa cuaca sangat mendung. Langit sangat tidak mendukung untuk melihat posisi hilal secara langsung. Awan hitam pekat menyelimuti langit Pantai Lhoknga.
Bahkan selama proses pemantauan hilal sempat turun hujan yang menyebabkan tim pemantau hilal harus menggunakan terpal untuk melindungi teleskop.
Tak Satupun Orang Aceh Melihat Hilal di Lhoknga
Tak satupun orang Aceh yang melihat hilal Ramadhan 1446 H di langit Lhoknga. Mahkamah Syar’iyah Jantho memutuskan bahwa perkara kesaksian hilal yang diajukan oleh Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, tidak dapat diterima atau ditolak.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal MS Jantho, Arsudian Putra, setelah mendengar keterangan dari dua orang pimpinan dayah di Aceh Besar yang menjadi saksi di dalam persidangan tersebut.
Kedua saksi itu adalah Tgk Bustami dan Tgk Muhammad Faisal.
Awalnya Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, mengajukan nama dua orang Tim Falakiyah dari Gresik, Jawa Timur, yang datang ke Observatorium Lhoknga dan mengaku melihat hilal untuk dijadikan saksi.
Hanya saja usulan tersebut ditolak oleh pihak Mahkamah Syar’iyah Jantho karena dua orang ini bukan berasal dari Aceh. Mahkamah Syar’iyah Jantho hanya menerima kesaksian dari warga ber-KTP Aceh Besar.
Berdasarkan informasi yang diterima Theacehpost.com, bahwa kejadian di Lhoknga, saat tim yang dikerahkan sedang memantau hilal di lantai 3 Observatorium Lhoknga, tiba-tiba sekitar dua menit setelah terbenamnya matahari, dua orang dari Gresik yang hadir di sana mengaku melihat hilal. Namun keduanya langsung turun dari lantai 3 tanpa mengajak orang lain untuk melihat hilal.
Hanya dua orang dari Gresik inilah yang mengaku melihat hilal di langit Lhoknga, sementara yang lain tidak ada satupun yang melihatnya.
Sementara Pemerintah Indonesia diduga menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025 besok, berdasarkan laporan kesaksian dari dua orang yang berasal dari Gresik ini.
Akan tetapi dua orang ini tidak disumpah di Aceh, sehingga Mahkamah Syar’iyah Jantho memutuskan perkara bahwa hilal tidak terlihat di langit Lhoknga berdasarkan kesaksian dari dua orang pimpinan dayah di Aceh Besar yang diterima secara sah kesaksiannya. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp