Satpol PP Abdya Imbau Penyembelihan Ternak Meugang Harus di Lokasi yang Ditetapkan Pemerintah

Kepala Satpol PP Abdya, Hamdi. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Blangpidie – Menyambut hari meugang Ramadhan 1446 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau agar penyembelihan hewan meugang dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

banner 72x960

Kasatpol PP Abdya, Hamdi, menyatakan, pihaknya bersama Muspika di seluruh kecamatan sudah memberikan imbauan kepada pedagang daging agar mematuhi ketentuan ini.

“Kami telah melibatkan Camat, Kapolsek, dan Danramil dalam mengimbau agar penyembelihan hewan dilakukan di titik-titik yang sudah ditentukan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati,” kata Hamdi, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, penertiban akan dilakukan jika ada pedagang yang melanggar aturan ini. “Apabila ada yang melanggar, kami akan menindak dengan pendekatan yang humanis,” jelasnya.

Pemerintah Abdya telah menetapkan tanggal pelaksanaan hari meugang pada Kamis, 27 Februari 2025, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 400/8/243. Surat yang ditandatangani oleh Plt Sekda Abdya, Rahwadi, juga mengatur empat poin penting lainnya, termasuk persyaratan Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk semua ternak yang akan disembelih.

Sementara itu, Pemkab Abdya juga telah merilis Surat Edaran yang mengatur lokasi penyembelihan hewan untuk hari meugang, Idul Fitri, dan Idul Adha 1446 H. Surat Edaran bernomor 400.8.1/234 yang dikeluarkan pada 18 Februari 2025 itu menyebutkan lokasi-lokasi resmi penyembelihan hewan di masing-masing kecamatan.

Lokasi penyembelihan yang telah ditetapkan antara lain di Kecamatan Kuala Batee, di bantaran Sungai Gampong Krueng Panto; Kecamatan Babahrot di Pasar Rakyat Babahrot; dan Kecamatan Blangpidie, Susoh, dan Jeumpa, di bantaran Sungai Krueng Beukah Gampong Kedai Siblah.

Sementara di Kecamatan Tangan-Tangan, dipusatkan di Pasar Tanjung Bunga. Kecamatan Setia, di Pasar Setia, Gampong Lhang. Seterusnya, di Kecamatan Manggeng dan Lembah Sabil dipusatkan di Lapangan Bola Kaki Gampong Seunelop.

Dengan ditetapkannya lokasi resmi ini, Pemkab Abdya berharap dapat meminimalisir kemacetan dan mempermudah masyarakat dalam membeli daging saat hari meugang.

“Harapannya, masyarakat dapat mematuhi ketentuan ini agar pelaksanaan tradisi meugang berjalan dengan lancar dan tetap menjaga kebersihan lingkungan,” tambah Hamdi. (Robby Sugara)

Komentar Facebook