Kejari Aceh Selatan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Rehab Rumah di Baitul Mal

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Tapaktuan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi fakir miskin pada Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2022.

banner 72x960

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, dalam rilisnya mengatakan kita menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi fakir miskin tahun 2022 yang bersumber dari sumbangan dana zakat dan infak pada Baitul Mal Aceh Selatan.

“Adapun penetapan kedua tersangka berinisial F, Tenaga Profesional Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan, dan AJ, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan. Ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.1.19/Fd.2/12/2024 dan TAP-02/L.1.19/Fd.2/12/2024, yang dikeluarkan hari ini,” kata R. Indra Senjaya, Senin 9 Desember 2024.

R Indra Senjaya, menjelaskan dugaan korupsi dana zakat dan infak dan sedekah masyarakat Kabupaten Aceh Selatan pada tahun 2022 yang menjadi objek kasus ini sebesar Rp 1.74 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni.

“Namun, menurut penyidik, dana yang telah ditransfer ke rekening penerima manfaat justru ditarik kembali oleh pihak Baitul Mal. Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya manipulasi jumlah material bangunan, mark up harga, dan penggunaan dana untuk kepentingan lain, termasuk peminjaman dana kepada pihak yang tidak berhak,”jelasnya.

Sementara berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022 juga ditemukan penyimpangan, yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam hal ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti untuk mendalami kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang baru.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya. (Yurisman)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook