Pasangan Gay yang Kepergok Sedang Berhubungan di Banda Aceh Dituntut Hukuman Cambuk 100 Kali

Gambar ilustrasi. [Foto: Detikcom]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pasangan gay atau penyuka sesama jenis yang kepergok sedang berhubungan di salah satu kamar kosan di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, dituntut hukuman cambuk 100 kali.

banner 72x960

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Senin (3/2/2025).

JPU Kejari Banda Aceh, Luthan Al Kamil mengatakan, perbuatan pelaku telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya merupakan laki-laki kedapatan berduaan dalam kamar kost dan melakukan hubungan intim.

“Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 63 ayat 1 qanun jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni atau pidana penjara,” kata Luthan usai sidang perdana yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Pekan depan pihaknya juga akan mendengar pledoi dari kedua laki-laki itu, namun ia memastikan tuntutan tersebut tidak akan bergeser.

“Senin depan sidang lanjutan, agendanya pledoi,” katanya.

Sebelumnya, pasangan gay di Banda Aceh berinisial AI dan DA digerebek warga di kamar kost yang dihuni AI. Saat itu mereka ditemukan sedang berpelukan tanpa busana.

Mereka juga disebut kerap melakukan hubungan terlarang dan itu sudah dipantau oleh warga sekitar indekos terkait gerak-gerik keduanya. Meskipun keduanya sempat berdalih bertemu untuk membuat tugas kuliah.

Usai kejadian itu keduanya diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah untuk diproses hukum. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook