Penerimaan DAK Fisik Kabupaten Aceh Tamiang Turun 64 Persen

Gambar ilustrasi. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Karang Baru – Penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dari Rp 134.862.335.000 menjadi Rp 48.734.106.000.

banner 72x960

“Artinya penerimaan DAK Fisik Kabupaten Aceh Tamiang berkurang sebesar Rp 86.128.229.000 atau dengan persentase minus 64 persen,” kata Kepala Bappeda Aceh Tamiang, Muhammad Zein, dalam siaran pers yang diterima Theacehpost.com, Aceh Tamiang, Kamis (26/9/2024).

Muhammad Zein melanjutkan, di tahun 2025 pemerintah pusat akan berfokus dalam meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Langkah ini, merupakan bagian dari rencana kerja pembangunan pada 2025. Pemerintah juga menetapkan delapan prioritas Nasional.

Tentu saja, kebijakan ini sangat berdampak terhadap perubahan nilai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik seluruh daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Aceh Tamiang. Perubahan DAK yang diterima Kabupaten Aceh Tamiang dari pusat tersebut juga dibenarkan Muhammad Zein.

Muhammad Zein, menjelaskan DAK merupakan dana yang bersumber dari APBN untuk dialokasikan kepada daerah tertentu. Alokasi anggaran ini bertujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasiona, kata Zein.

Setiap tahunnya pemerintah Pusat menganggarkan DAK Fisik dan Non fisik dengan merujuk kepada tema Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Nasional yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan nasional.

“Untuk tahun 2025 Pemerintah Pusat mengusung tema akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan delapan prioritas nasional,” kata Zein.

Muhammad Zein menjelaskan, berdasarkan tema kebijakan DAK Fisik dan Non Fisik tahun 2025 kemudian dibagi menjadi dua kategori, DAK Tematik dan DAK Reguler. Tematik DAK Fisik tahun 2025 difokuskan pada pengentasan permukiman kumuh terpadu (PPKT) dengan sasaran meliputi air minum, sanitasi, perumahan dan permukiman

“DAK Fisik Reguler difokuskan untuk pendidikan termasuk perpustakaan, kesehatan termasuk KB, air minum, sanitasi, jalan, irigasi dan perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.

Sedangkan untuk DAK Non Fisik, kata Muhammad Zein, difokuskan kepada bantuan operasional, tunjangan guru, pengembangan perpustakaan bidang pendidikan dan bantuan operasional, bantuan operasional KB serta perlindungan perempuan dan anak

Sehingga, perubahan kebijakan ini berdampak terhadap penerimaan DAK Fisik Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya dari Rp 134.862.335.000 menjadi Rp 48.734.106.000.

“Artinya penerimaan DAK Fisik Kabupaten Aceh Tamiang berkurang sebesar Rp 86.128.229.000 atau dengan persentase sebesar minus 64 persen,” katanya.

Namun hal berbeda terjadi pada penerimaan DAK Non Fisik. Jika dibanding dengan tahun 2024, penerimaan DAK Non Fisik Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 justru meningkat 16 persen dari Rp 133.847.694.000 menjadi Rp155.780.930.000.

“Secara garis besar penurunan penerimaan DAK Fisik Tahun 2025 terjadi di seluruh pemerintah kabupaten atau kota di Provinsi Aceh,” ujarnya.

Ia menilai, ada beberapa faktor yang menyebabkan nilai turun, di antaranya tidak dibukanya menu usulan kegiatan di aplikasi Pengusulan DAK (Krisna Bappenas). “Atau telah terpenuhinya target pembangunan dan sasaran pada tiap-tiap kategori bidang,” ungkapnya. (Saiful Alam)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook