Kapolres Asel Temu Pers Perdana, Kasie Humas Batasi Jumlah Wartawan

Foto: Polres Aceh Selatan

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo melakukan pertemuan pers perdana dengan sejumlah wartawan yang dibatasi.

banner 72x960

Kasie Humas Polres Aceh Selatan AKP Adam S dikonfirmasi wartawan di Tapaktuan, Sabtu, 13 Januari 2024 mengatakan pertemuan pers Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo itu dilaksanakan di ruang Presisi Polres Aceh Selatan, Tapaktuan, Sabtu 13 Januari 2024.

Menurut AKP Adam S, pembatasan jumlah wartawan yang hadir itu, sesuai dengan arahan  pimpinan.

“Hanya 12 orang yang hadir Bang, jumlahnya memang dibatasi,” kata AKP Adam S.

Sebagaimana diketahui, jumlah wartawan yang selama ini terdaftar di Bagian Prokopim Setdakab Aceh Selatan sekitar 40 orang dengan berbagai status dan kelompok organisasi seperti PWI dan non PWI.

Sedianya, pertemuan perdana Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo mengikutsertakan seluruh wartawan yang bertugas di Aceh Selatan selama ini.

Pertimbangan sebagian kalangan wartawan,  pertemuan itu selain diharapkan untuk menjalin silaturrahmi dengan Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo yang baru satu minggu bertugas di Aceh Selatan dan sekaligus mendapatkan keterangan tentang Pemilu dan kasus kriminal lainnya di Aceh Selatan.

Begitupun, acara temu pers Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo berlangsung sukses didampingi Wakapolres Aceh Selatan Kompol Izwar dan Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, AKP Fajriadi,  SH.

Dalam pertemuan itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo menjelaskan tentang kasus  penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh Kepala Desa Air Berudang Khairuma, (58)dan Sekretaris Desa Air Berudang Kecamatan Tapaktuan Nur Asiah Dewi, (29).

Kapolres Aceh Selatan menjelaskan, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar. Kedua  pelaku korupsi itu, diadukan masyarakat atas penyelewengan dana desa.

Atas dasar laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan pengumpulan bahan keterangan selama 10 bulan, hingga meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Penyidik telah memeriksa 56 saksi dan 1 saksi ahli, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kesepakatan dan permufakatan jahat antara tersangka KM dan NAD selaku sekdes Gampong Air Berudang, NAD sekarang berstatus DPO,” terang Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo.

Selain menjelaskan kasus korupsi Dana Desa (DD) Kapolres juga menjelaskan tentang kasus pencurian dan pelecehan seksual di Aceh Selatan.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *