Ibu Muda Laporkan Mantan Suami Karena Sebarkan Foto Bugil di Media Sosial
Theacehpost.com | LHOKSUKON – Seorang ibu muda (22) dengan inisial CD dari Aceh Timur, mengambil langkah dengan melaporkan mantan suaminya ke Polres Aceh Utara pada Senin, 8 Januari 2024. Tindakan ini dipicu setelah foto-foto bugilnya tersebar luas di platform media sosial seperti Facebook dan TikTok.
Polres Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil menangkap pelaku berinisial SA (21) di rumahnya di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. SA tak lama kemudian ditangkap setelah CD melaporkan kejadian tersebut. Bersama dengan SA, petugas juga berhasil menyita handphone yang berisi akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan foto-foto tak senonoh milik korban.
Kasat Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi SH, menjelaskan bahwa foto-foto tersebut berasal dari tangkapan layar video saat hubungan suami-istri yang direkam oleh pelaku semasa masih bersama korban. Pelaku kemudian menyebarkan tangkapan layar tersebut melalui akun media sosial milik korban yang berhasil dikuasai oleh pelaku.
AKP Novrizaldi menegaskan bahwa konflik antara keluarga menjadi pemicu utama perbuatan tidak terpuji ini.
“Mereka (pelaku dan korban) dulunya suami istri, sekarang sudah bercerai. Motif pelaku melakukan perbuatan ini karena ada unsur sakit hati akibat konflik antarkeluarga, itulah sebabnya SA menyebarkan foto-foto dari tangkapan layar video yang pernah dibuat saat mereka masih bersama,” ujarnya.
Dalam konteks hukum, Novrizaldi menyebut bahwa tersangka SA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kejadian ini memperlihatkan dampak serius dari penyebaran konten pribadi secara tidak sah di dunia digital dan menyoroti urgensi perlindungan privasi individu dalam ranah online. []