Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet Selama 36 Hari Masa Kampanye Pemilu 2024
Theacehpost.com | JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 204 pelanggaran konten internet selama 36 hari masa kampanye Pemilu 2024.
Pelanggaran konten internet tersebut ditemukan dari pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu, dan analisis aduan masyarakat.
Jenis pelanggaran terbanyak adalah ujaran kebencian, yakni sebanyak 194 konten (95 persen).
Pelanggaran konten internet paling banyak menggunakan media Instagram, yakni sebanyak 72 konten (35 persen).
Sasaran pelanggaran konten internet mayoritas ditujukan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni sebanyak 196 konten (95 persen).
“Dari 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dikutip dari Antara, Kamis 4 Januari 2024.
Tindak lanjut dari 185 konten pelanggaran tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) guna dilakukan penanganan berupa takedown.
Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024.[]