ASN dan PPPK Aceh Selatan Terima SK, Berikut Rinciannya
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Bupati Aceh Selatan Tgk Amran menyerahkan surat keputusan (SK) secara simbolis serta pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) dormasi tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, di Gedung Rumah Agam, Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
SK tersebut diserahkan Tgk Amran kepada 100 orang PNS, PPPK kesehatan 51 orang, PPPK guru 84 orang, dan PPPK teknis dua orang.
Tgk Amran dalam pidatonya mengucapkan selamat kepada ASN dan PPPK yang sudah berhasil melalui proses seleksi panjang, sehingga pada hari ini berhak menerima SK.
“Dengan telah dilaksanakan pengambilan sumpah dan SK pengangkatan ini, maka saudara telah menyatakan kesiapan untuk mencurahkan tenaga, pikiran, serta dedikasi dalam pelayanan dan upaya pembangunan Aceh Selatan,”ucapnya.
Menurut Tgk Amran, bentuk pengabdian ASN adalah dengan melayani masyarakat secara prima serta sepenuh hati. Hal ini merupakan tonggak penguatan budaya kerja sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diikrarkan.
Sebagai seorang ASN harus menjalankan nilai-nilai utama yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Hal ini ditegaskan melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dalam satu persepsi yang mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN.
“Sebagai seorang ASN, harus memiliki mental yang baik, bersih, jujur, berdayaguna, dan penuh tanggung jawab terhadap tugas, serta mendukung upaya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kepala BKPSDM Ilham Saputra mengatakan pelaksanaan penyerhaan SK ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negeri Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,”tutupnya.
Dalam acara tersebut turut hadir, Inspektur Aceh Selatan, Sekretaris Bappeda, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala BKPSDM, Kepala BPKD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas Pendidikan. []