Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Tersangka Korupsi RS Arun
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menetapkan mantan wali kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun, Senin, 22 Mei 2023.
Saat keluar menuruni tangga dari ruang Kejari, Suaidi Yahya tampak tangannya diborgol dan memakai rompi merah. Suaidi diapit oleh tim penyidik dan pengamanan lainnya menuju mobil tahanan.
“Tidak ada yang ingin saya sampaikan,” kata Suaidi Yahya kepada wartawan sambil berjalan dibawa oleh tim penyidik menuju ke mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, mantan wali kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dipanggil penyidik dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi pada PT RS Arun.
Suaidi hadir memenuhi panggilan jaksa sekira pukul 09.30 WIB ke Kantor Kejari. Dia datang bersama istrinya menggunakan mobil Honda jazz.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, melalui Kasi Intelejen Therry Gutama mengatakan, ketika tiba di Kantor Kejari, Suaidi Yahya langsung diperiksa di dalam ruang penyidik mulai sekira pukul 10.00 WIB.
“Dan ini merupakan panggilan ketiga Suaidi Yahya, di mana panggilan pertama hadir, kedua tidak hadir, dan hari ini hadir,” jelasnya.