Tiga Tradisi Aceh Jadi Warisan Budaya Nasional
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tiga tradisi Aceh sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional.
Keputusan itu ditetapkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya pada Jumat, 9 Oktober 2020 lalu bersama 132 karya budaya lainnya di seluruh Indonesia.
“Dari Aceh sendiri ada tiga karya budaya yang ditetapkan oleh tim ahli WBTb, yaitu Peusijuek (domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-perayaan), Keuneunong (Pengetahuan dan kebiasaaan perilaku alam dan semesta), Rapai Bubee (Seni Pertunjukan),”kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin, seperti dilansir dari laman resmi Disbudpar Aceh, Selasa, 13 Oktober 2020.
Dengan ditetapkan tiga karya budaya ini, sebut Jamaluddin, maka total karya budaya takbenda Aceh yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional menjadi 37 karya.
“Acara Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda kali ini sendiri dilakukan secara daring melalui virtual meeting dan digelar secara maraton mulai tanggal 6-9 Oktober 2020,” tambah Jamaluddin.