Dua Buronan Kejari Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap
Theacehpost.com | LANGSA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Aceh dibantu Kasi Intelijen dan Staf Intelijen Kejari Langsa serta Polres Langsa berhasil meringkus dua orang buron daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang terkait kasus tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, Kamis, 9 Maret 2023 sekira pukul 07.30 WIB.
Kedua tersangka atas nama Nazarullah Akbar yang diciduk di tempat persembunyiannya kawasan Pasar Langsa dan Maskurullah ditangkap di Gudang J&T Kota Langsa. Eksekusi keduanya berlangsung aman tanpa ada perlawanan.
Kasi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MH kepada awak media mengatakan penangkapan DPO Akbar dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 251/Pid.Sus/2016 /PN Ksp tanggal 14 November 2016 dalam perkara Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan melanggar Pasal 6 Jo. Pasal 31 ayat (1) UU RI No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini DPO Nazarullah Akbar dan Maskurullah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp15 juta dengan ketentuan. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan penjara.
Selanjutnya sekira pukul 10.45 WIB, kedua DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dibawa dari Kejaksaan Negeri Langsa menuju Aceh Tamiang untuk dilakukan eksekusi di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. []