Nasir Djamil: Polda Aceh Harus Tuntaskan Kasus Ancam Bunuh Wartawan

Anggota DPR RI asal H Muhammad Nasir Djamil.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Muhammad Nasir Djamil angkat bicara terkait kasus ancam bunuh terhadap Wartawan yang bekerja di Kabupaten Aceh Tengah, Jurnalisa.

banner 72x960

Nasir Djamil di Komisi III yang juga membawahi lembaga vertikal Kepolisian meminta Polda Aceh untuk sesegera mungkin menyahuti permintaan korban pengancaman Jurnalisa yang diancam bunuh di depan anak dan istrinya di kediaman pribadi di Lorong 1001 Dusun Kemala Pangkat, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen.

Menurut Nasir Djamil, Wartawan tidak akan dapat bekerja maksimal dalam membantu masyarakat dalam mencari berita, jika dirinya masih dalam ancaman para pihak.

“Dan apalagi yang ancam oknum kontraktor dan pengawas proyek,” kata Nasir Djamil.

Kasus ini harus cepat ditangani oleh Polda Aceh melalui Polres Aceh Tengah.

“Dan saya dengar sudah ada gelar perkara, berarti akan rampung,” kata Nasir Djamil lagi.

Baca juga: 

Pekerjaan Wartawan dilindungi Undang-Undang dan hari ini Jurnalisa harus memperoleh ketetapan hukum pasti, sebagai korban pengancaman.

“Kalau kasus ini tidak selesai tentu akan menimbulkan rasa was-was dalam meliput berita, dan ini tidak boleh,” lanjut Nasir Djamil.

Politisi dari Partai PKS ini berjanji akan mendorong agar kasus ini cepat selesai.

“Tidak ada alasan Polisi menunda kasus ini, karena nanti akan mudah orang melakukan kriminal yang sama,” ungkap Nasir Djamil yang juga seorang mantan wartawan itu.

Nasir Djamil berjanji akan memberitahukan kejadian itu kepada Pimpinan Polri di Jakarta, terkait adanya mitra Polri yang saat ini membutuhkan kepastian hukum.

“Saya akan memberitahukan Pimpinan Polri di Jakarta terkait penanganan kasus itu, agar menjadi atensi lembaga penegak hukum,” tutupnya. []

Berita lainnya: Ini Daftar Imam dan Khatib Shalat Jumat di 60 Masjid Banda Aceh, 20 Januari 2023

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *