Besaran Ganti Rugi Lahan Dinilai Tak Sepadan, Warga Tamiang Mengadu ke Dewan

Warga Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang, Selasa, 30 Agustus 2022. (Foto: Theacehpost.com/Saiful Alam)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Sejumlah warga Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang mengadu ke DPR setempat terkait persoalan biaya ganti rugi lahan pembangunan Tol Binjai-Langsa.

banner 72x960

Para warga mengaku terzalimi atas kebijakan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tol Binjai-Langsa segmen Aceh Tamiang saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Selasa, 30 Agustus 2022.

“Biaya ganti rugi yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi lahan dan bangunan milik saya yang berada di pinggir jalan lintas nasional,” kata warga Kampung Bukit Rata, Sudarmono.

Ia menjelaskan, bangunan semi permanen dan tanah miliknya seluas 75 meter dibanderol pemerintah Rp 218 juta. Menurutnya, besaran harga tersebut tak sepadan bila dibandingkan dengan lahan milik masyarakat di lokasi serupa.

“Hal ini tidak hanya terjadi pada diri saya saja, namun juga kepada 12 warga Kampung Bukit Rata lainnya yang mengalami hal sama. Oleh karena itu, kami ke sini dengan harapan, DPRK Aceh Tamiang dapat meminta KJPP dan PPK Tol Binjai-Langsa untuk dapat meninjau kembali,” pintanya.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto mengimbau kepada KJPP, PPK dan panitia pengadaan tanah agar dapat meninjau ulang terkait biaya ganti rugi lahan milik masyarakat tersebut

“Ini harus segera ditindaklanjuti dan kami siap mengawal jika nantinya KJPP dan PPK Tol Binjai-Langsa akan melakukan peninjauan ulang,” ucapnya. []

Baca juga: Proses Ganti Rugi Lahan Tol Binjai-Langsa Segmen II Tersendat

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *