Proses Ganti Rugi Lahan Tol Binjai-Langsa Segmen II Tersendat

waktu baca 2 menit
Ilustrasi: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto: Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Proses pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Binjai-Langsa segmen II di Kabupaten Aceh Tamiang, tersendat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 59 persil (bidang tanah) di Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, masih dalam proses penyelesaian.

Adapun lahan yang masih terkendala itu terdiri dari 18 bidang tanah fasilitas umum, 29 belum lengkap dokumennya, hingga 12 lahan milik masyarakat yang belum sepakat terkait uang ganti rugi proyek strategis nasional tesebut,

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang, Ramli yang dikonfirmasi Theacehpost.com, membenarkan hal tersebut.

“Hal ini dikarenakan beberapa faktor, seperti berkas yang belum lengkap, adanya pemilik tanah yang meninggal hingga tidak adanya kesepakatan terkait harga ganti rugi yang telah dimusyawarahkan beberapa waktu lalu,” kata Ramli, Senin, 20 Juni 2022.

banner 72x960

Ramli menjelaskan, 12 bidang tanah yang terkendala itu nantinya akan dimusyawarahkan kembali.

“Jika nanti juga tidak ada titik temu, maka uang ganti rugi 12 bidang tanah ini akan dititipkan di pengadilan sesuai mekanisme,” ucapnya.

“Bagi masyarakat di Kecamatan Sekerak yang belum terealisasi pembayaran ganti ruginya diharapkan bersabar, sebab semua proses sedang berjalan,” pungkasnya.

Berdasarkan data BPN Kabupaten Aceh Tamiang, ada 7 bidang tanah di Kecamatan Manyak Payed dan Karang Baru yang proses pembayaran ganti ruginya ditangani pengadilan. []

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Binjai-Langsa, Warga Tamiang Jadi OKB?

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *