Nakhoda Kapal Ikan Asal Taiwan Divonis Denda Rp 100 Juta

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Bachtiar SH MH membaca isi putusan sidang, Selasa, 9 Agustus 2022. (Foto: Raja Baginda/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe memvonis denda Rp 100 juta terhadap nakhoda kapal ikan MV Joho asal Taiwan, He Xiang Dong.

banner 72x960

Selain itu, hakim juga memutuskan semua barang bukti akan dikembalikan kepada terdakwa.

Ketua Majelis Hakim PN Lhokseumawe, Bachtiar SH MH menyebut terdakwa terbukti melanggar aturan United Nation Convention of Low The Sea (UNCLOS) 1982 tentang Konvensi Hukum Laut.

“Terdakwa terbukti melanggar aturan karena tidak memiliki izin melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia, tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melewati wilayah laut teritorial Indonesia, dan tidak menyimpan alat penangkap ikan dalam palka,” kata Bachtiar SH MH saat membacakan putusan sidang, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, M Donni mengaku menghormati putusan majelis hakim, meskipun hukuman denda yang dijatuhkan pengadilan lebih rendah dari tuntutannya.

“Sebelumnya kami menuntut terdakwa He Xiang Dong dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Riza Rahmatillah SH mengaku jika pihak menerima hasil putusan pengadilan.

“ABK dan seluruh barang bukti akan dikembalikan setelah pihak perusahan menyelesaikan hasil putusan hakim. Nanti jaksa juga ikut mengeksekusi putusan tersebut,” sebutnya.

Seperti diketahui, satu kapal ikan MV Joho asal Taiwan ditangkap TNI AL saat KRI Teuku Umar-385 patroli di kawasan Selat Malaka hingga perairan Thailand pada Minggu sore, 19 Juni 2022.

Kapal dengan lambung BG3698 CT5 dengan mesin 198 GT itu diamankan bersama 22 ABK ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe, Senin siang, 20 Juni 2022. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *