Punahnya Adat Pumeukleh di Aceh

Abdul Rani S.Sos.I MA.

Oleh Abdul Rani SSosI MA *)

banner 72x960

ACEH merupakan daerah yang kendal dengan hukum adat, budaya dan syariat, salah satunya adalah adat pumeukleh yang sudah menjadi tradisi atau kebiasaan di rumah-rumah masyarakat Aceh tempo dulu.

Dalam konteks keacehan tradisi pumeukleh lebih tepat disebut adat, karena manifestasi dari akhlak sosial juga mencakup tradisi bukan hasil konsensus/kesepakatan baru. Adat pumeukleh juga merupakan inti kebudayaan (cipta, rasa, karsa) yang selaras dengan syariat Islam.

Adat pumeukleh merupakan tanda dari berakhirnya fase adat kelahiran yang dimulai dari syukuran atau kenduri tiga bulan kehamilan yang menandai berakhirnya fase adat perkawinan.

Adat pumeukleh disertai dengan kenduri pindah tempat tinggal baru ketika usia cucu pertamanya sudah berumur dua tahun dan disertai dengan harta peunulang baik berupa tanah dan atau rumah.

Di beberapa kabupaten/kota masih ada sedikit banyak keluarga yang memperaktikkan hal tersebut karena masih merasakan dan paham adat peninggalan warisan orang tuanya dahulu.

 Tradisi pumeukleh merupakan mekanisme yang dapat membantu seseorang untuk memperlancar perkembangan pribadi keluarga dan masyarakat.

Pumeukleh adalah langkah awal keluarga menuju kemandirian dan kedewasaan, serta kepekaan sosial terhadap keluarga. Misalnya, dalam membina anak-anak di saat telah menikah, tetapi masih tinggal bersama orang tua, sehingga merasakan betapa pentingnya hidup mandiri tidak mengikat dan ketergantungan sama orang tuanya.

Pengunaan pumeukleh umum digunakan di Provinsi Aceh semenjak kerajaan Aceh Darussalam jaya. Dalam adat pumeukleh, ayah maupun ibu kandung si perempuan bertindak sebagai penanggung jawab acara dan menyampaikan pesan-pesan penting dan doa kebahagiaan kepada anaknya, suami dan cucu-cucunya, yang disaksikan oleh kheucik (kepala desa), imeum (imam) menasah, tuha peut dan peutua adat.

Dalam adat pumeukleh, ayah beserta ibunya jauh-jauh hari telah mempersiapkan peunulang baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak.

Termasuk surat-surat tertentu seperti cangkir, piring, tempat cuci tangan untuk diserahkan kepada anaknya yang perempuan. Sekaligus menyampaikan kepada anak perempuan dan suaminya, serta cucu-cucunya bahwa telah resmi di-pumeukleh, seraya meminta doa hadirin supaya mereka menjadi anak yang mandiri, bahagia dunia dan akhirat.

Dalam adat pumeukleh tidak semua kabupaten/kota sama, tetapi sesuai dengan kearifan lokal masing-masing dan kemampuan ekonomi ayah dari si perempuan.

Barang pemberian berupa sandang dan pangan pun berbeda-beda. Namun jika ayah orang tua dari si perempuan merupakan kalangan kurang mampu, maka pemberian peunulang itu pun alakadarnya saja.

Peunulang adalah harta yang diberikan oleh orang tua si perempuan untuk anak perempuannya yang sudah di-pumeukleh. Boleh dalam bentuk sawah/kebun, rumah/kamar/dapur. Harta peunulang ini diakui oleh hukum adat istiadat Aceh.

Setiap anak perempuan yang mendapat bagian harta peunulang dari orang tuanya berkewajiban menjaga, mengurus dan memelihara dengan baik. Apabila kelak anak-anaknya tidak dapat mengurusnya, bahkan menghabiskannya secara sia-sia, maka orang tua si perempuan dapat menarik kembali harta itu dalam kekuasaannya.

Sudah menjadi tradisi orang tua untuk menyediakan rumah untuk anak perempuan. Jika orang tua tidak mampu, maka orang tua menyediakan satu kamar di dalam rumahnya untuk anak perempuan sebagai pengganti rumah baru.

Kecenderungan perkawinan di Aceh, anak perempuan menetap dengan orang tuanya walaupun hanya satu kamar saja. Namun dengan cara demikian, orang tua ikut bertanggung jawab mengawasi perjalanan hidup anak dan cucu-cucunya.

Menantu harus sabar untuk menjalankan satu keharusan untuk hidup bersama mertua selama beberapa tahun. Tentu saja ketentuan ini menyimpan banyak filosofi dan pelajaran untuk kedua pengantin muda tersebut.

Pihak mertua akan sedikit menjaga jarak dan menjaga sikap dengan menantu lelakinya. Mertua terlihat santun di depan menantu, begitu juga sebaliknya, menantu juga harus menjaga jarak serta sikap di depan mertuanya.

Dalam hal menanggung biaya kehidupan sehari-hari, mertua tetap memperdulikan dan menanggung kebutuhan untuk keluarganya. Mereka tidak segan-segan menyampaikan kepada menantunya agar uang yang dimilikinya disimpan untuk masa depan anak-anaknya dan untuk membuat rumah kelak, atau sebagai modal usaha dalam kehidupannya.

Seiring dengan perubahan dan perkembangan zaman modernisasi, adat pumeukleh dewasa ini mengalami pemerosotan bahkan hampir punah di tengah-tengah masyarakat Aceh.

Perubahan yang terjadi bukan pada adat pumeukleh-nya, tapi pada bentuk penyerahan peunulang-nya. Tidak dikabari lagi orang tua gampong, tetapi sang ayah langsung melalui notaris atau melalui bank atau melalui cash back bagi yang mampu kepada anak-anaknya.

Bila kita merujuk ke cacatan administrasi gampong di Aceh, hampir tidak ada gampong yang ada menulis tanggal dan acara pumeukleh dilangsungkan. Seharusnya setiap gampong mencatat semua kegiatan adat istiadat yang berhubungan dengan adat perkawinan.

Tujuan dari tradisi peumekleh adalah untuk meningkatkan taraf hidup bagi anak dan menantu, serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak baik dikemudian hari.

Seperti percekcokan dalam rumah tangga, tidak mandirinya seorang menantu dalam mencari nafkah, kurangnya rasa bertanggung jawab bagi suami, bahkan tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah tertentu dalam rumah tangganya.

Mengingat setiap satu keluarga itu tentu ada permasalahannya tersendiri, ada baiknya permasalahan di keluarga yang satu tidak diketahui oleh keluarga lainnya dalam satu rumah.

Menyikapi berbagai persoalan keluarga, maka sang ayah dari anak perempuan maupun ibunya selalu mengawasi dan menasihati kepada anak perempuannya supaya selalu dalam kesabaran dalam berumah tangga, berbahasa yang lembut dengan suaminya.

Kemudian, tidak boleh berkata kasar dan kotor dengan suaminya, selalu menjalin kasih saying antara keduanya, ketika suami sakit dijaga hingga sembuh, apa yang diperintah suami jangan dibantah, dan jangan cari-cari masalah ketika suami tidak di rumah.

Adapun penyebab punahnya tradisi pumeukleh di Aceh adalah tersebarnya budaya berumah tangga ala gender, pengaruh ekonomi orang tua si perempuan yang morat-marit, kekhawatiran berlebih-lebihan orang tua terhadap anak perempuan dan menantunya kalau di-pumeukleh.

Selain itu, tidak pahamnya masyarakat zaman digital tentang adat, tradisi dan budaya Aceh, hampir tidak ada gampong yang mensosialisasikan pentingnya menjaga dan melestarikan tradisi pumeukleh yang pernah dilakukan orang tua kita masa lampau.

Penulis menyampaikan kepada tokoh agama dan pemangku adat di Aceh di semua tingkatan supaya memperkenalkan kembali kepada generasi milenial tentang tradisi pumeukleh melalui media masa, media cetak dan media elektronik yang mengambarkan prosesi tradisi pumeukleh di Aceh.

Serta, penulis mengajak semua stakeholders untuk saling menyampaikan pesan-pesan positif dalam perfektif adat, budaya dan agama, dengan harapan generasi milenial tidak buta akan tradisi, budaya dan agama. []

*) Penulis adalah Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Keagamaan DSI Aceh

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *