RI Tetapkan 1 Maret Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Cuplikan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. [Dok. Setkab RI]

Theacehpost.com | JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

banner 72x960

“Menetapkan tanggal 1  Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Jokowi pada tanggal 24 Februari tersebut.

Seperti dilansir dari laman resmi Setkab RI, Minggu 27 Februari lalu, Hari Penegakan Kedaulatan Negara ini tidak termasuk hari libur.

Adapun penetapan hari tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat.

Selain itu, lanjutnya, setelah Proklamasi 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional, mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Peristiwa sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949 lantas dianggap bagian penting dalam upaya menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Indonesia di dunia internasional, serta dinilai telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

“Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” ditegaskan Presiden dalam Keppres 2/2022 tersebut. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *