MA Tolak Gugatan Warga Aceh Utara Terkait Perbup Batas Wilayah

Kantor Mahkamah Agung . (Foto: Dok. MA)

Theacehpost.com | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan uji materiil atau judicial review terkait batas wilayah Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

banner 72x960

Putusan MA Nomor 45 P/HUM/2021 ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan MA pada Selasa, 21 Desember 2021 oleh Ketua Majelis, Dr Irfan Fachruddin SH CN bersama anggota Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH dan Dr H Yosran SH MHum.

Berdasarkan salinan putusan tersebut, MA menyebutkan sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 merupakan produk hukum yang dibentuk oleh bupati, yang berarti menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan, yang kedudukannya secara hierarki berada di bawah UU.

Menurut MA, bahwa dalam sengketa ini objek permohonan yang dimohonkan oleh para pemohon (warga Gampong Plu Pakam) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Penyelesaian Perselisihan Batas Wilayah.

“Dengan demikian, permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diajukan oleh para pemohon patut dinyatakan tidak diterima, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi,” sebut putusan MA tersebut.

Oleh sebab itu, MA menyatakan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU dari para pemohon, Abdussalam, Junaidi, Samsul Bahri, Nariman, tidak diterima.

Berdasarkan putusan tersebut, MA juga menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Sementara itu, Keuchik Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Marzuki Abdullah mengaku bersyukur atas putusan MA tersebut.

“Kami dari awal sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang telah berjalan selama ini. Kami berharap dengan telah keluar Putusan MA ini bisa menjadi acuan pemerintah dalam proses percepatan pembayaran ganti untung tanah dan tanaman masyarakat eks HGU dan non HGU,” kata, Rabu, 23 Februari 2022.

“Kami sangat mendukung proses dan tahapan percepat penyelesaian Waduk Keureuto, semoga segera siap demi kemaslahatan masyarakat Aceh Utara,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Plu Pakam di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, menggugat kebijakan terbaru Bupati Aceh Utara terkait batas wilayah gampongnya dengan Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong.

Kebijakan itu berupa Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021, mengenai penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah kedua gampong tersebut. Gugatan uji materiil terhadap peraturan ini resmi diajukan ke Mahkamah Agung di Jakarta pada Kamis lalu, 14 Oktober 2021.

“Ini langkah yang tepat dan terukur untuk mencapai keadilan yang selama ini sulit didapatkan,” ujar Sekretaris Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanah Luas, Mulya Saputra dalam keterangan pers yang diterima Theacehpost.com, Jumat 15 Oktober 2021.

Perbup 1/2021 ini digugat lantaran dianggap telah mengabaikan Krueng Keureuto yang selama ini menjadi batas alam antara kedua gampong. Akibatnya, sebagian wilayah Dusun Biram yang tadinya terletak di Gampong Plu Pakam, kini bergeser ke wilayah gampong tetangganya, Blang Pante.

Sementara obyek ganti rugi yang jadi sengketa akibat terbitnya Perbup ini merupakan eks wilayah Hak Guna Usaha PT Satya Agung, yang meliputi Kecamatan Meurah Mulia dan Tanah Luas.

“Lahan eks perusahaan di Gampong Plu Pakam ini telah lama ditelantarkan, lalu dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dengan Surat Keterangan Tanah yang diterbitkan Pemerintah Gampong Plu Pakam sejak 2009,” urainya.

Mulya menduga kuat, terbitnya Perbup ini disinyalir upaya segelintir kalangan yang ingin mengambil keuntungan dari ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Waduk Keureuto. []

Baca juga: Warga Plu Pakam Gugat Perbup Batas Wilayah ke Mahkamah Agung

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *