Nelayan Waduk Pusong Sumbang Koin untuk Pemerintah

Sejumlah nelayan keramba di Waduk Pusong didampingi tim Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggalang uang koin di jalanan Kota Lhokseumawe, Kamis, 27 Januari 2022. (Foto: Fahrizal Salim/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Sejumlah nelayan keramba di Waduk Pusong didampingi tim Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggalang uang koin di jalanan Kota Lhokseumawe, Kamis, 27 Januari 2022.

banner 72x960

Aksi pengumpulan koin itu dilakukan akibat tak berfungsinya instalasi pengolahan limbah milik Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe yang dikelola Unit Pengelolaan Teknis Daerah (UPTD) Waduk Pusong.

Kemudian, nelayan dan tim YARA mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum setempat. Di sana mereka menyerahkan koin hasil penggalangan, yang diterima oleh Kepala UPTD Waduk Pusong, Haikal.

“Dari hasil penggalangan koin terkumpul lebih kurang Rp 1 juta,” ujar Ketua YARA, Safaruddin.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin (kanan) menyerahkan koin hasil penggalangan dana yang dilakukan bersama nelayan kepada Kepala UPTD Waduk Pusong, Haikal (tengah) di Kantor Dinas Dinas Pekerjaan Umum Lhokseumawe, 27 Januari 2022. (Foto: Fahrizal Salim/Theacehpost.com)

Safar menjelaskan, sebelumnya, para nelayan keramba di Waduk Pusong diminta Pemko Lhokseumawe untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di areal waduk.

Alasannya, air Waduk Pusong sudah tercemar limbah. Larangan itu dituangkan Pemko Lhokseumawe dalam surat Nomor: 523/1322/2021 tentang larangan budi daya ikan di Waduk Pusong

Padahal, menurut Safaruddin, persoalan tidak difungsikannya instalasi pengolahan limbah itu karena UPTD yang menangani Waduk Pusong tak punya dana.

“Selama dua tahun ini saya menjabat sebagai kepala UPTD Waduk Pusong tidak ada anggaran pengelolaan limbah,” timpal Haikal saat menerima koin hasil pengalangan dana.

“Semoga penggalangan koin dari masyarakat ini menggugah pengambil kebijakan di Pemko Lhokseumawe untuk menganggarkan anggaran pengelolaan limbah, sehingga nelayan keramba yang sudah beraktivitas di lokasi itu, sejak sebelum adanya waduk tetap bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucap Safaruddin. []

Baca juga: Hakim PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nelayan Keramba

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *