Jarkomdat Dukcapil Aceh Tamiang Dibekukan Kemendagri, Ini Penyebabnya

waktu baca 2 menit
Suasana sepi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tamiang, sepi tidak seperti biasa. (Foto: Saiful Alam/Theacehpost.com).

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Pelayanan pencetakan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang tengah mengalami kendala akibat jaringan komunikasi data (Jarkomdat) dibekukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kejadian itu dilaporkan terjadi sejak Senin, 13 September 2021 pukul 17.00 WIB.  

Hingga saat ini, seluruh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Disdukcapil Aceh Tamiang mengalami offline. Alhasil, seluruh urusan administrasi berbasis online seperti e-KTP, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran, terhambat.

 Sekretaris Disdukcapil Aceh Tamiang, Rahmat saat dikonfirmasi Theacehpost.com, Rabu, 15 September 2021 via telepon membenarkan Jarkomdat di kantornya mengalami kendala.

“Benar, sejak Senin sore layanan di Disdukcapil offline. Kami tidak mengetahui apa hal yang menyebabkan layanan tersebut offline sampai saat ini. Kami juga belum menerima surat apa pun terkait hal ini,” ujar Rahmat.

banner 72x960

Meski sistem layanan mati total, kata dia, pihaknya tetap menerima dokumen sesuai jenis layanan yang dibutukan masyarakat. 

“Kami tetap beroperasi, dan jika sudah online kembali kami akan memberikan (berkas) ke operator untuk diselesaikan secepatnya. Saat ini, kami hanya bisa menginput data secara manual,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), T Syarbaini, mengatakan pihak Dirjen Dukcapil Kemendagri telah menyurati Bupati Aceh Tamiang terkait permasalahan ini.

Kata dia, surat tersebut terkait imbas dari mutasi dua pejabat pada Disdukcapil Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.

Kemendagri meminta Bupati Aceh Tamiang mematuhi aturan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015.

“Surat tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Aceh Tamiang dan tembusannya juga disampaikan ke Pak Gubernur Aceh,” kata Syarbaini. 

Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, memutasikan kepala dinas dan kepala seksi pada Disdukcapil setempat.

Diduga dua pejabat itu dimutasi tanpa berpedoman pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 470/134/SJ yang diterbitkan 18 Januari 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri atas usulan bupati melalui gubernur. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *