Berjudi, Ketua KIP Abdya Diamankan Polisi

Para tersangka yang terlibat kasus perjudian diamankankan di Mapolres Abdya, Jumat, 10 September 2021. (Theacehpost.com/Robbi Sugara)

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Polisi mengamankan SA (49), Ketua KIP Abdya karena terlibat kasus perjudian bersama beberapa orang lainnya.

banner 72x960

SA bersama enam orang lainnya ditangkap tim Satreskrim Polres Abdya karena diduga melakukan permainan judi joker remi di salah satu perkebunan kelapa sawit  milik warga.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasatreskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, penggerebekan terhadap oknum Komisioner KIP bersama enam pelaku lainnya itu dilakukan Kamis, 9 September 2021.

“Mereka ditangkap di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee sekitar pukul 17.30 WIB dalam perkebunan kelapa sawit,” ujar Rivandi kepada wartawan, Jumat, 10 September 2021.

Rivandi menambahkan, penggerebekan pelaku perjudian tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Mendapatkan laporan itu, tim Satreskrim Polres Abdya bergegas menuju ke TKP. Tim menemukan sebanyak 10 orang sedang asyik bermain judi joker.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku. Sementara, 4 lainnya berhasil melarikan diri.

SA, sebut Rivandi, sempat meloloskan diri. Tapi setelah itu, ia akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada pukul 23.30 WIB.

“Jadi, semua pelaku yang sudah kita amankan di Mapolres Abdya saat ini berjumlah 7 orang, dan 3 orang lainnya DPO,” ungkapnya.

Adapun ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni SA (49), TN (53), AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54), dan SZ (46).

Sedangkan, tiga orang lainnya yang kini DPO yakni SS (45), SR (60), dan CN (45).

Satreskrim Polres Abdya juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker merek Kim Fish, satu lembar terpal plastik warna biru, satu lembar terpal plastik warna hitam, dan uang tunai Rp 7 juta lebih.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman 30 kali cambuk atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara 30 bulan,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *