Lancar, Pelaksanaan Sita Eksekusi Tanah Seluas 38.500 M2 di Simeulue
Theacehpost.com | SINABANG – Pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu tanah seluas 38.500 m2 di Desa Lanting, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue dilaporkan berjalan lancar, Jumat, 6 Agustus 2021.
“Alhamdulillah, pelaksanaan sita eksekusi berjalan lancar. Kami selaku kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Jesy Lawfirm mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sinabang yang telah menjalankan sita eksekusi dan juga kepada Polres Simeulue yang telah mengamankan pelaksanaan sita eksekusi sehingga berjalan aman dan lancar,” kata Yusi Muharnina, SH, CPCLE didampingi rekannya Junia Sarita, S.HI dan Hermanto, SH selaku kuasa hukum pemohon eksekusi.
Menurut Yusi, pemohon meminta kepada kuasa hukum agar secepatnya dilaksanakan sita eksekusi mengingat proses perkara ini sudah berjalan sekian lama.
“Alhamdulillah, harapan yang disampaikan pemohon eksekusi bisa terlaksana dengan lancar,” kata Yusi kepada Theacehpost.com, Jumat, 6 Agustus 2021.
Yusi mengutip Penetapan Pengadilan Negeri Sinabang Nomor: 1/PDT.EKS/2021/PN Snb Jo Putusan Pengadilan Negeri Sinabang Nomor: 05/PDT-G/2008/PN-SNB Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 22/PDT/2009/PT.BNA Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2311 K/Pdt/2009 Tertanggal 06 Agustus 2021.
Penetapannya, menurut Yusi, “Tanah ini sah dan berkekuatan hukum tetap dimiliki oleh pemohon eksekusi, yaitu Ibu Nelly Kusumawati, Ibu Cut Murti, Yuni Rosa Pratiwi, Rafi Firmukminin.”
“Kami berharap kepada pihak-pihak yang masih menduduki objek tersebut agar segera mengosongkan secepatnya,” demikian Yusi Muharnina. []