Tak Hadirkan Selebgram Aceh dan Pemilik Usaha Saat Jumpa Pers, Ini Kata Polisi
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe tidak menghadirkan selebgram Aceh, HK dan pemilik toko grosir Wulan Kokula, KS, pada saat jumpa pers di Mapolres Lhokseumawe, Sabtu, 24 Juli 2021.
“Kedua tersangka tidak dihadirkan karena kelelahan setelah jalani pemeriksaan selama dua hari,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
Baca juga: Selebgram Aceh dan Pemilik Toko Grosir di Lhokseumawe Jadi Tersangka Kasus Kerumunan
AKBP Eko menjelaskan, para tersangka menjalani pemeriksaan di hari pertama selama delapan jam. Kemudian dilanjutkan secara maraton di hari kedua hingga malam, sampai status menjadi tersangka.
“Jadi boleh dihadirkan dan boleh tidak,” kata Kapolres Lhokseumawe.
Saat konferensi pers, Kapolres memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa hasil screnshoot percakapan via Instagram dan WhatsApp serta video seruan ajakan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun, subsider denda 100 juta rupiah. []