Selebgram Aceh dan Pemilik Toko Grosir di Lhokseumawe Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

waktu baca 1 menit
Aparat menyegel toko grosir Wulan Kokula di Pasar Inpres Lhokseumawe, Jumat, 23 Juli 2021. (Foto: Dok. Polda Aceh)

Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Selebgram Aceh berinisial HK dan pemilik toko grosir Wulan Kokula resmi dijadikan tersangka atas kasus kerumunan di Pasar Inpres Lhokseumawe beberaa waktu lalu.

Mereka dijerat karena melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres Lhokseumawe,” sebut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam siaran persnya, Jumat, 23 Juli 2021 malam.

Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan (pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP) dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” sebut Winardy.

banner 72x960

Toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan garis polisi. Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor: 100/266/2020, perihal menutup/pembatasan sementara tempat keramaian.

“Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,” terang Winardy.

“Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan,” tutupnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *