Kronologis Ketiga Nelayan Aceh Divonis Bersalah Lantaran Selundupkan Imigran Rohingya
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dunia maya dibuat heboh dengan pemberitaan tiga nelayan Aceh divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin, 14 Juni 2021. Sejumlah tokoh turut memprotes keputusan tersebut.
Informasi yang beredar di media sosial itu lebih menekankan ketiga nelayan yang divonis penjara padahal mereka telah menolong 99 orang pengungsi Rohingya yang terkatung-katung di perairan Aceh pada Juni 2020.
Berikut kronologis kasus ketiga nelayan Aceh yakni Abdul Aziz, Faisal Afrizal, dan Afrijal alias Raja, hingga divonis bersalah oleh majelis hakim PN Lhoksukon:
24 Juni 2020
Semua berawal pada 24 Juni 2020. Pada saat itu, ada 99 warga Rohingya terdampar di Pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
99 etnis Rohingya itu terdiri dari laki-laki dewasa sejumlah 16 orang, perempuan dewasa 32 orang, anak-anak perempuan 40 orang dan anak-anak laki-laki 11 orang.
Sejumlah nelayan dan warga membantu menurunkan mereka, termasuk tiga nelayan itu yang bernama Abdul Aziz, Faisal Afrizal, dan Afrijal alias Raja.
Para pengungsi Rohingya itu ditampung di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Gampong Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kabupaten Aceh Utara.
Semua pengungsi Rohingya tersebut menjalani tes antigen dan hasilnya negatif Covid-19.
26 Juni 2020
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengeluarkan siaran pers akan menyelidiki terkait dugaan unsur penyelundupan orang dan perdagangan manusia dalam peristiwa itu.
Sebab, dilaporkan sekitar 15 orang lainnya diberitahukan telah meninggal selama berada di laut.
“Penyelundupan orang dan perdagangan manusia adalah kejahatan yang harus dihentikan dan penanganannya memerlukan kerja sama kawasan dan internasional,” ujar Retno, pada saat itu.
Retno menambahkan, jika pengusutan itu tidak dilakukan, maka perjalanan laut yang dilakukan oleh para pengungsi Rohingya dipastikan akan terus terjadi.
Juli-Agustus-September 2020
Polisi mulai menyelidiki adanya dugaan penyelundupan terhadap warga Rohingya itu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mulai melakukan penyelidikan.
27 Oktober 2020
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkapkan sebanyak 99 imigran Rohingya yang terdampar di Aceh pada 24 Juni 2020, ternyata sengaja diselundupkan oleh kelompok sindikat penyelundupan manusia yang kini telah diamankan di Mapolda Aceh.
Direskrimum Polda Aceh pada saat itu, Kombes Sony Sonjaya, mengatakan institusinya telah mengamankan empat orang tersangka mereka adalah tiga warga Aceh Utara yang juga nelayan, Abdul Aziz, Faisal Afrizal, Afrijal alias Raja dan satu warga Rohingya di Medan bernama Shahad Deen. Keempatnya diduga kelompok sindikat penyelundupan manusia.
“Polda Aceh mengungkapkan adanya unsur tindak pidana penyelundupan manusia, terhadap 99 etnis Rohingya yang terdampar di Aceh pada 22 Juni lalu. Dalam kasus ini masih ada dua pelaku lagi diduga terlibat, keduanya sudah lari dan masuk daftar DPO masing-masing berinisial AJ dan AR,” kata Sony dalam konferensi pers di Polda Aceh, Selasa, 27 Oktober 2020.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti, rincinya, berupa dua unit handphone (HP) dan GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin made in Taiwan.
Selain itu, turut diamankan kapal penangkapan ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) yang telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudra Indah, Aceh Utara.
14 Juni 2021 dan 16 Juni 2021
Majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara, menjatuhkan vonis lima tahun penjara masing-masing ke empat orang tersangka penyelundupan itu.
Mereka juga didenda Rp 500 juta karena terbukti telah menyelundupkan puluhan warga Rohingya ke perairan Indonesia via Aceh Utara.
Vonis mereka dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim. Abdul Aziz, Faisal Afrizal, dan Afrijal alias Raja vonisnya dibacakan pada Senin, 14 Juni 2021.
Sedangkan seorang warga Rohingya, Shahad Deen, divonis pada Rabu, 16 Juni 2021. Mereka disidang dalam berkas perkara berbeda.
Vonis itu diputuskan hakim lantaran dalam persidangan mereka terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia. Penyelundupan itu dilakukan pada Juni 2020 atas 99 orang pengungsi Rohingya.
Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim sembari mengutip sedikit dakwaan, Shahad Deen bersama Adi Jawa (DPO) dan Anwar (DPO), menyuruh Abdul Aziz, Faisal Afrizal, dan Afrijal alias Raja menjemput serta membawa rombongan etnis Rohingya dari tengah laut ke Kuala Idi, Aceh Timur.
Mereka diberi upah yang dihitung Rp 1,6 juta per orang dewasa.
Setelah menyepakati upah, Faisal menyewa sebuah kapal dari Toke Rani senilai Rp 10 juta.
Biaya sewa kapal ditransfer Anwar Rp 5 juta, sementara sisanya diberikan seusai kapal dibawa tiba kembali ke daratan.
Faisal, Abdul Aziz, dan Afrijal alias Raja menggunakan kapal sewa itu berangkat ke tengah laut atau ke titik koordinat yang diberikan Anwar.
Pada Minggu, 21 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, mereka tiba di sana dan merapat ke kapal yang membawa rombongan 99 pengungsi Rohingya.
Sekitar pukul 04.00 WIB hingga 05.00 WIB, rombongan pengungsi terdiri atas 16 laki-laki dewasa, 32 perempuan, dan 51 anak-anak dipindahkan ke kapal yang dibawa Faisal. Kapal itu kemudian berlayar menuju Kuala Idi, Aceh Timur.
Namun kapal itu mengalami kerusakan dan mati mesin di sekitar perairan Jambo Air, Aceh Utara, atau sekitar 75 mil dari Kuala Idi.
Pada Senin, 22 Juni 2020 sore, kapal itu ditarik ke bibir pantai dengan bantuan kapal pancing ikan yang melintas.
Pada Selasa 23 Juni 2021 dini hari, kapal itu sudah berada sekitar 4 mil dari bibir pantai.
Pada Selasa sore, kapal tersebut ditarik oleh kapal bantuan pemerintah ke pantai Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Sebanyak 99 pengungsi Rohingya itu kemudian diturunkan ke darat dan ditangani pemerintah.
Dalam persidangan terungkap bahwa Faisal menerima uang Rp 7 juta dari Anwar yang digunakan untuk biaya operasional penjemputan.
Uang itu juga dibagikan masing-masing Rp 500 ribu untuk Faisal, Afrijal alias Raja dan Abdul Aziz.
Anwar juga mengirimkan uang ke Faisal senilai Rp 4 juta melalui rekening istrinya. Sementara Abdul Aziz dan Afrijal juga ditransfer masing-masing sebesar Rp 1 juta. []
Baca juga: 3 Nelayan Aceh Penyelamat Pengungsi Rohingya Divonis 5 Tahun Penjara, Fadli Zon Protes