Diundang ke Pendopo, Gerpas Ajukan Enam Poin Tuntutan, Bupati Aceh Selatan tak Mau Teken
Theacehpost.com I TAPAKTUAN – Gerakan Pemuda Aceh Selatan (Gerpas) yang melakukan aksi demo di halaman Kantor Bupati Aceh Selatan, Jumat 21 Mei 2021 dipanggil ke pendopo untuk mendiskusikan poin-poin tuntutan yang diajukan, namun Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran menolak menandatangani dokumen yang berisi enam poin tuntutan tersebut.
Koordinator Lapangan Gerpas, Teuku Wariza Arismunandar dalam rilisnya yang diterima Theacehpost.com mengatakan, diskusi yang berlangsung Rabu, 26 Mei 2021 menyangkut poin-poin tuntutan saat aksi demo Jumat.
“Hari ini kita dipanggil untuk berdiskusi dengan Pemerintah Aceh Selatan terkait poin-poin tuntutan Gerpas. Ada enam point yang menjadi tuntutan kita dan sudah kita sampaikan serta kita jelaskan semuanya kepada Pemkab Aceh Selatan,” kata Teuku Wariza.
Baca: Demo, Gerpas Soroti Tiga Tahun Kepemimpinan Azam
Namun, pihak Gerpas kecewa karena Bupati Aceh Selatan tidak mau menandatangi pakta integritas yang berisikan tuntutan Gerpas.
“Kita sangat kecewa kepada Bupati Aceh Selatan karena tidak mau menandatangi surat pernyataan pakta integritas dan komitmen bupati untuk menjalankan dan mengamini tuntutan kita,” ujarnya.
Menurut Teuku Wariza, Gerpas akan terus mengawal dan memperjuangkan tuntutan termasuk menempuh segala cara agar tuntutan ini diamini oleh Pemkab Aceh Selatan. “Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Selatan untuk setia di garis perjuangan demi terwujudnya Aceh Selatan yang terdepan,” tandas siaran pers Gerpas.
Saat Theacehpost.com menanyakan apakah ada aksi lanjutan dari Gerpas terkait enam poin tuntutan yang ditolak teken oleh bupati, menurut Teuku Wariza Arismunandar, “Saat ini kami masih melakukan konsolidasi. Bisa saja aksi ke depan akan lebih besar lagi,” pungkasnya.
Berikut poin-poin tututan Gerpas:
- Gerpas menuntut Bupati Aceh Selatan untuk merealisasikan janji kampanye;
- Gerpas mendesak Bupati Aceh Selatan untuk mentransparansikan dana refocussing Covid-19;
- Gerpas menuntut Bupati Aceh Selatan untuk menyelesaikan pembangunan yang mangkrak;
- Gerpas menuntut Bupati Aceh Selatan untuk mendefinitifkan jabatan Plt Kadis Kesehatan;
- Gerpas menuntut Bupati Aceh Selatan untuk serius menangani banjir di Aceh Selatan;
- Gerpas menuntut Bupati Aceh Selatan untuk serius meningkatkan PAD Aceh Selatan. []