7 Orang di Aceh Tenggara Jalani Hukuman Cambuk

waktu baca 2 menit
Seorang terdakwa menjali eksekusi cambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis, 20 Juli 2023.

Theacehpost.com | ACEH TENGGARA –  Tujuh orang terpidana kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kamis, 20 Juli 2023.

Pelaksanaan eksekusi yang digelar Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Syar’iyah Kutacane.

Kajari Aceh Tenggara Erawati SH MH, mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bukti bahwa kejaksaan tetap berkomitmen menegakkan hukum dan syariat Islam di Aceh Tenggara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

“Kita harap uqubat cambuk ini bisa memberikan efek jera kepada para terdakwa, sehingga mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Erawati.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara M Iqbal Selian SAg dalam tausiahnya mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para terdakwa, agar bersama sama menjaga keteladanan.

banner 72x960

“Bisa menjadi contoh bagi anak-anak dan keluarga, lebih-lebih sekarang ini kita sudah memasuki tahun baru Islam, bulan Muharram 1445 H,” imbuh Iqbal.

Iqbal juga mengajak semua pihak menjaga salat untuk mencegah perbuatan munkar. Demikian juga bagi nonmuslim melakukan ibadah ke rumah ibadahnya.

Ada tujuh terpidana yang diuqubat cambuk, tiga di antaranya karena telah melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Mereka adalah Johansyah Sitompul, Hebron Togatorup, dan Delika Purba. Masing-masing dicambuk delapan kali cambukan di depan umum.

“Terhukum sudah menjalani masa penahanan selama 26 hari, maka cambukannya dikurangi satu kali cambukan menjadi tujuh kali cambukan,” jelas Iqbal.

Terpidana cambuk lainnya Horiszon, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Horiszon dikenakan uqubat cambuk sebanyak 18 kali. Terhukum sudah menjalani masa penahanan selama 26 hari, maka dikurangi satu kali cambukan sehinga menjadi 17 kali cambukan.

Selanjutnya, terdakwa Risda Veronica dan Joharsah melanggar Pasal 33 Jo 37 Ayat (1) Jo Pasal 40 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Keduanya diuqubat cambuk masing-masing sebanyak 100 kali cambukan di depan umum.

Kemudian terdakwa Yogi Ariga, diuqubat cambuk 100 kali cambukan karena melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *