285 Warga Binaan Lapas Kutacane Dapat Remisi, Kalapas Curhat

Asisten I Setdakab Aceh Tenggara, Muhammad Riduan menyerahkan dokumen remisi secara simbolis kepada narapida Lapas Kutacane, Rabu, 17 Agustus 2022. (Foto: Theacehpost.com/Armentoni).

Theacehpost.com | KUTACANE – 285 warga binaan Lapas Kelas IIB Kutacane, mendapat remisi Hari Kemerdekaan Indonesia dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada Rabu, 17 Agustus 2022.

banner 72x960

“Dari 285 orang yang mendapat remisi umum, dua di antaranya langsung dinyatakan bebas yaitu Risky Hernandi dan Amri Hamzah,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Kutacane, Rivan Azwandi SH MH.

Ia mengajak para hadirin acara penyerahan remisi untuk menyaksikan langsung kondisi Lapas yang sudah melebihi kapasitasnya.

“Kalau dilihat kondisinya dari luar bagus, karena kantor berada di pinggir jalan protokol. Tapi bagaimana kehidupan mereka (warga binaan) di kamar? Pada hari ini bapak bisa lihat langsung,” curhat Kalapas Kutacane.

Rivan menjelaskan, Lapas Kutacane memiliki 10 kamar dan satu dapur. Menurut standar WHO, seorang napi selayaknya menempati tempat tidur 1×2 meter.

“Seperti contoh, kamar nomor 10 ukurannya 5×10 meter, dihuni oleh 52 napi. Kamar 2 ukuran 3×6 meter, isinya 20 orang. Belum lagi kamar lain yang isinya sampai 70 orang,” ungkapnya.

Saat ini, Lapas Kutacane menampung 418 narapidana. Padahal, kapasitas Lapas itu hanya untuk 75 orang.

“Kondisi Lapas kita sudah over kapasitas 340 persen atau urutan 10 besar Indonesia. Oleh sebab itu, kami berharap dukungan masyarakat dari luar untuk mendorong pemerintah mengatasi over kapasitas dengan cara percepatan pembangunan, sehingga kami bisa memberikan pelayanan terbaik kepada para warga binaan kita,” pintanya.

Asisten I Setdakab Aceh Tenggara (Agara), Muhammad Riduan langsung menaggapi curhatan Kalapas Kutacane.

Ia mengatakan, Pemkab Agara sudah berupaya menjadikan Lapas Kutacane menjadi mal pelayanan publik, namun sulit tercapai lantaran terbentur aturan.

“Kemarin kami sudah berkomunikasi dengan pak Kanwil. Beliau sudah berupaya, ternyata ada kesepakatan beberapa tahun yang lalu terkait penyediaan tanah dan ini juga diatur dengan aturan. Maunya kita balap cepat, tapi kembali kepada aturan,” kata Riduan usai membaca sambutan Menteri Hukum dan HAM RI di Lapas Kutacane.

Ia juga mengaku jika dirinya selama ini selalu berkomunikasi dan membahas persoalan tersebut dengan anggota dewan.

Pemkab Agara bersedia memberikan lahan seluas empat hektare, tapi terikat oleh aturan untuk melepasnya karena sudah terdaftar dalam aset pemerintah.

“Kami harap pak Kalapas semangat terus, buat usulannya, karena saat ini sedang digodok upaya akhir perbaikan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Agara Tahun 2023. Jadi usulan itu harus dimasukkan di RKPK tahun 2022 ini. Kalau kita harapkan melalui dana hibah atau taktis dananya tidak mencukupi,” tuturnya. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *