16 Napi Rutan Kajhu Sujud Syukur Usai Bebas Asimilasi
Theacehpost.com | ACEH BESAR – Sebanyak 16 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Kajhu, Banda Aceh, sujud sukur usai mendapatkan bebas asimilasi, Rabu, 3 Februari 2021.
Suasana haru dan bahagia menyelimuti penyerahan lembar surat asimilasi yang diserahkan pihak rutan Kelas IIB Banda Aceh kepada para narapidana (napi).
Penerima asimilasi rata-rata divonis hukuman maksimal lima tahun ke bawah atau telah menjalani masa hukuman selama dua per tiga dalam penjara.
Para napi yang mendapatkan asimilasi ini rata-rata tindak pidana narkotika dan pidana umum.
Salah seorang warga binaan yang mendapatkan asimilasi, Juliadi mengaku bahagia bisa kembali berkumpul bersama keluarganya.
Usai tiba di kampungnya, dia berencana bakal melakukan aktivitas yang sebelumnya dia kerjakan sebelum ditahan.
“Bahagia dapat ini (asimilasi). Tidak mau lagi melakukan kesalahan yang sama,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Kanwil Kemenkumham Aceh, Jefri Purnama, menjelaskan pihaknya telah melakukan seleksi yang ketat terhadap warga binaan penerima asimilasi Covid.
Ia berharap ke-16 napi yang memperoleh asimilasi ini dapat memanfaatkannya secara baik.
“Jika nanti narapidana asimilasi ini melakukan pelanggaran hukum kembali, maka akan diproses secara hukum kembali dengan dua sanksi, pertama melanjutkan sisa pidana sebelumnya dan akan mendapatkan pidana yang baru sesuai inkrah pengadilan,” katanya.
Seperti diketahui, selain untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan, pemberian asimilasi kepada warga binaan sekaligus untuk mengurangi kelebihan kapasitas rumah tahanan di Aceh. []
Penulis: Cut Putroe Ujong