11 Warga Binaan Lapas Kutacane Terima Remisi Natal

waktu baca 1 menit
Kalapas Kelas IIB Kutacane Chandra Wiharto menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan WBP yang mendapat remisi di Aula Lapas Kelas IIB Kutacane, Senin, 25 Desember 2023. (Dok Humas Lapas)

Theacehpost.com | ACEH TENGGARA – Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kutacane, menerima Remisi Khusus Natal 2023, dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di Aula Lapas setempat, Senin, 25 Desember 2023

Pemberian Remisi Khusus Natal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023, yang dihadiri seluruh WBP yang beragama Kristiani.

Remisi Khusus Natal tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Kelas IIB Kutacane Chandra Wiharto kepada perwakilan napi yang memperoleh remisi.

Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Kalapas Kelas IIB Kutacane Chandra Wiharto berharap, pemberian Remisi Khusus ini menjadi penyemangat bagi WBP, untuk terus meningkatkan kesadaran diri, agar berperilaku baik sesuai tuntutan agama dalam kehidupan sehari hari.

“Remisi Khusus merupakan salah satu hak narapidana dan anak, yang diberikan oleh negara bagi mereka yang telah memenuhi syarat, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

banner 72x960

Chandra menjelaskan WBP yang menerima remisi 15 hari sebanyak lima orang, masing-masing BM, DT, DR, DS dan DM. Sementara itu, enam orang WBP menerima remisi 1 bulan yakni AR, DS, IS, JP, JV, dan TS.

Enam orang di antaranya tersandung perkara narkotika, pencurian dua orang, penggelapan satu orang, penganiayaan satu orang, dan tersandung kasus perlindungan anak sebanyak satu orang. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *