Zona Merah, Sekolah di Aceh Tamiang Kembali Terapkan Belajar Daring

Kasubbag TU Dinas Pendidikan Aceh Tamiang, Indra Arisandi. (Foto: Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Kabupaten Aceh Tamiang kembali memberlakukan proses belajar mengajar secara daring di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

banner 72x960

Hal itu dilakukan menyusul dengan meningkat kasus Covid-19 yang terjadi di Provinsi Aceh pasca Idulfitri 1442 Hijriah.

Selain itu, kebijakan itu juga merupakan tindaklanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh atas keluarnya instruksi Gubernur Aceh No.7/2021 yang diterbitkan pada 20 Mei 2021 lalu tentang Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), guna menekan penyebaran Covid-19.

Kasubbag TU Dinas Pendidikan Aceh Tamiang, Indra Arisandi membenarkan perihal pemberlakuan kembali proses belajar mengajar secara daring untuk sekolah tingkat SMA sederajat di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Sebenarnya, penerapan belajar daring sudah sejak tanggal 25 Mei 2021 kemarin diterapkan. Namun, dikarenakan tanggal 26 Mei 2021 libur nasional, maka baru hari ini di berlakukan,” kata Indra Arisandi kepada Theacehpost.com di ruang kerjanya, Kamis, 27 Mei 2021.

Namun demikian, Indra mengaku tidak mengetahui pasti batas waktu penerapan proses belajar daring ini berakhir.

“Untuk sampai berapa lamanya, kami belum mengetahui, kemungkinan sampai situasi kasus Covid-19 di Aceh mulai kondusif,” katanya.

Selain itu, Indra menyebutkan, sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan dan berkoordinasi langsung kepada Bupati Aceh Tamiang terkait pemberlakuan kembali proses belajar mengajar secara daring di kabupaten tersebut.

“Dan pihak pemerintah daerah sendiri merespon dengan baik, mengingat situasi penyebaran kasus Covid-19 di Aceh yang mulai meningkat,” sebutnya.

Kemungkinan, lanjut Indra, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang kemungkinan besar juga akan memberlakukan proses belajar mengajar secara daring di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.

“Berdasarkan informasi, sekolah untuk tingkat dasar di Aceh Tamiang juga akan kembali memberlakukan proses belajar mengajar secara daring dalam waktu dekat ini,” sebutnya.

Lebih jauh, Indra mengaku, jika proses belajar mengajar secara daring tidak hanya diberlakukan di Kabupaten Aceh Tamiang saja, namun untuk seluruh kabupaten/kota di Aceh.

“Jadi, ada 38 sekolah di Kabupaten Aceh Tamiang untuk tingkat SMU sederajat yang mulai hari ini melakukan proses belajar mengajar secara daring, termasuk SLB,” ujarnya.

Tindaklanjut Ingub

Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Bakhtiar, menyampaikan penutupan (lockdown) satuan pendidikan yang berada di zona merah merupakan perintah dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh menyusul terbitnya Intruksi Gubernur (Ingub) Aceh.

Ingub Gubernur tersebut tertuang dalam surat Nomor 07/INSTR/2021 Tanggal 24 Mei 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

“Kebijakan ini diambil karena meningkatnya penyebaran Covid-19 secara signifikan di Aceh dengan jumlah penderita per 20 Mei 2021 mencapai 13.013 kasus terkonfirmasi positif dan 518 orang meninggal dunia,” kata Bakhtiar.

Instruksi selanjutnya yakni mempercepat proses pelaksanaan ujian semester.

Untuk SMA/SMK dan PKLK jadwal ujian pada 28 Mei hingga 12 Juni 2021, khusus Ujian Kompetensi Kejuruan (UKK) disesuaikan, serta meniadakan seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan akademik lainnya setelah ujian.

Selanjutnya, untuk pembagian rapor pada 19 Juni 2021 dengan memperhatikan kondisi zona Covid-19.

“Kepada Satgas Covid-19 di masing-masing satuan pendidikan diwajibkan memantau (mengupdate) informasi perkembangan status zona dalam area sekolah dan sekitarnya serta melakukan koordinasi kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang,” ujarnya.

Selanjutnya, pengawas pembina bersama dengan kepala satuan pendidikan melaksanakan evaluasi secara berkala dan menyampaikan laporan secara lisan maupun tertulis kepada Cabang Disdik Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 akan diberitahukan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Sesuai arahan Kadisdik Aceh, Cabang Disdik Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang juga meminta kepada kepala sekolah untuk dapat juga memastikan lingkungan sekolah tetap bersih, rapi, estetika dan hijau serta menyiapkan langkah-langkah strategis dan efektif dalam proses pembelajaran daring.

“Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi dan menindaklanjuti instruksi ini, apabila ditemukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan kewenangan yang berlaku,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *