YBHA Peutuah Mandiri Catat 251 Kasus Ditangani Sepanjang Tahun 2024, Perceraian Paling Tinggi di Aceh

YBHA Peutuah Mandiri mencatat sebanyak 251 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2024. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Sepanjang tahun 2024, Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri mencatat telah menangani sebanyak 251 kasus.

banner 72x960

Kasus perceraian masih menduduki peringkat teratas dari kasus-kasus yang ditangani, kemudian disusul dengan kasus pelecehan seksual yang berada di tingkat kedua.

Direktur YBHA Peutuah Mandiri, Rudy Bastian SH mengatakan, faktor terjadinya kasus perceraian disebabkan oleh perselingkuhan, ekonomi, narkoba, suami yang menelantarkan keluarganya, suami yang menikah lagi serta berbagai faktor lainnya. Sementara faktor kasus pelecehan seksual yang melatarbelakangi itu terjadi karena orang terdekat korban.

“Anak broken home berpotensi mengalami berbagai masalah yang akan didapat di dalam lingkungan hidupnya, seperti pelecehan, pemerkosaan, penelantaran ekonomi, kurangnya kasih sayang dari orangtua sehingga berimbas pada pendidikannya sendiri,” ujar Rudy, Banda Aceh, Jumat (20/12/2024).

Sedangkan untuk pelecehan dan pemerkosaan yang terjadi, baik pada anak maupun perempuan, sering terjadi di lingkungan pendidikan, salah dalam pergaulan bahkan keluarga terdekatnya sendiri. Motif yang dilakukan pun dengan berbagai bujuk rayu bahkan ke tahap memaksa untuk melakukan hubungan badan.

“YBHA Peutuah Mandiri selama ini konsen dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan Hukum dan hak-hak perempuan. YBHA Peutuah Mandiri juga melakukan berbagai pendampingan dalam berbagai kasus lainnya seperti hibah, isbat nikah, korupsi, malpraktik, narkoba, pencemaran nama baik, penganiayaan, pencurian, penipuan, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, pungli, rujuk, sengketa warisan dan berbagai sengketa lainnya yang intinya melibatkan perempuan dan anak,” ungkap Rudy Bastian.

Sebaran kasus yang telah ditangani YBHA Peutuah Mandiri berada dalam 14 Wilayah Kantor cabang YBHA Peutuah Mandiri Yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Pidie, Pidie Jaya, Bireun, Lhokseumawe, Aceh Utara, Nagan Raya, Langsa dan Aceh Timur.

“Sudah barang tentu kasus yang kami tangani tidak mencakup perkara di seluruh Aceh, karena masih banyak kasus lainnya yang ditangani dan dicatat juga oleh lembaga pemerintah maupun lembaga masyarakat lainnya,” kata Rudy.

Selama ini YBHA Peutuah Mandiri telah melakukan berbagai upaya seperti penyuluhan hukum, pelatihan paralegal, workshop perlindungan anak, pelatihan aparatur gampong terkait isu kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, memfasilitasi dua Kecamatan di Aceh Besar yaitu Kuta Baro dan Blang Bintang untuk membuat reusam gampong sebagai upaya dini dalam pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

YBHA Peutuah Mandiri berkomitmen tahun 2025 masih tetap melayani pelayanan hukum bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang secara umum membutuhkan jasa pendampingan, konsultasi hukum, penanganan hukum dan permasalahan hukum lainnya yang terkait dengan anak dan perempuan di sekeliling kita.

YBHA Peutuah Mandiri juga bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Biro Hukum Pemda Aceh, LSM Pulih, NP Indonesia, dan sejumlah lembaga layanan lainnya yang berada di Provinsi Aceh dalam sokongan anggaran bantuan hukum, sosial pemulihan psikologis, bagi anak serta perempuan yang membutuhkan penangan.

“Kami juga membuka hotline layanan bagi masyarakat yang melihat, menemukan atau bahkan yang mengalami permasalahan dengan hukum terkait anak dan perempuan dapat menghubungi No. Hp/Wa 0852-8197-5451. Peran serta dukungan masyarakat sangat sangat dibutuhkan dalam pengungkapan dan pencarian solusi terkait permasalahan anak dan perempuan kedepannya sehingga dapat memutuskan mata rantai pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap permasalahan hukum lainnya yang melibatkan anak dan perempuan,” tutup Rudy Bastian. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook