Yayasan Wakaf Baitul Asyi Akhirnya Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Paksaan Wakaf Uang Bagi Jamaah Haji Aceh

Jamaah haji Aceh memperlihatkan kartu tanda penerima wakaf Habib Bugak (kiri) dan brosur Yayasan Wakaf Baitul Asyi (kanan). [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pasca viralnya sejumlah pemberitaan terkait beredarnya brosur yayasan untuk jamaah haji asal Aceh di Asrama Haji Embarkasi Aceh, pihak Yayasan Wakaf Baitul Asyi akhirnya buka suara.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Baitul Asyi, Prof Nazaruddin mengatakan, pada tahun haji ini pihaknya meluncurkan program “wakaf dari Mekkah untuk Serambi Mekkah”.

Prof Nazaruddin menjelaskan, program wakaf ini dibuat khusus bagi jamaah haji Aceh yang mendapat manfaat wakaf (mauquf alaihi) dari Baitul Asyi di Arab Saudi yang ingin mewakafkan kembali uangnya untuk dikelola dan dikembangkan di Provinsi Aceh.

“Jadi pahalanya, pahala Mekkah, manfaatnya untuk Serambi Mekkah,” ujar Prof Nazaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Theacehpost.com, Banda Aceh, Sabtu (15/6/2024).

Prof Nazaruddin menegaskan, dalam program wakaf ini pengurus yayasan hanya sekedar mengimbau dan memfasilitasi jamaah haji yang mau berwakaf kembali dapat dilakukan melalui Yayasan Wakaf Baitul Asyi sebagai lembaga resmi yang berstatus badan hukum dan telah mengantongi izin Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mengelola wakaf uang dari pewakaf.

“Jadi tidak ada paksaan kepada jamaah haji, bagi yang berwakaf ahlan wa sahlan, bagi yang tidak juga marhaban,” ungkapnya.

Prof Nazaruddin mengatakan, dalam syariat Islam, wakaf sendiri ibadah sunnah, sehingga tidak ada satupun pihak yang berhak memaksa atau mewajibkan kepada jamaah haji untuk berwakaf.

“Semuanya dijalankan dengan sukarela,” jelas Prof Nazaruddin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Wakaf Baitul Asyi, Mizaj Iskandar mengatakan, jamaah haji Aceh yang hendak berwakaf secara sukarela berwakaf bisa melakukannya dengan dua cara, yaitu transfer langsung ke rekening Yayasan Wakaf Baitul Asyi atau cash (uang tunai) via pengurus yayasan yang berada di Kota Mekkah saat ini.

Mizaj Iskandar menjelaskan, jika uang yang diwakafkan berupa riyal, maka pengurus yayasan akan menukarkan terlebih dahulu ke dalam rupiah, mengingat regulasi wakaf di Indonesia mewajibkan wakaf uang dalam bentuk rupiah.

Kemudian, tambah dia, dalam hal nominal uang yang diwakafkan mencapai Rp 1 juta, maka pewakaf akan mendapatkan sertifikat wakaf yang dikeluarkan oleh mitra yayasan yaitu Bank Aceh Syariah.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi wakaf, dalam menjalankan tugasnya Nazir Wakaf harus memiliki kerja sama dengan lembaga keuangan syariah. Mengingat ini wakaf rakyat Aceh dan juga atas usul Pemerintah Provinsi Aceh, maka Yayasan Wakaf Baitul Asyi menggandeng Bank Aceh Syariah sebagai mitra dalam menjaga, mengelola dan mengembangkan wakaf uang,” jelas Mizaj Iskandar.

Sementara itu, Kepala Bank Aceh Syariah Banda Aceh, Marhaban mengatakan, hingga saat ini sudah ada beberapa jamaah haji yang langsung mentransfer wakaf uang mereka ke rekening Yayasan Wakaf Baitul Asyi. Bank Aceh Syariah memberikan sertifikat wakaf kepada para pewakaf yang nominalnya Rp 1 juta ke atas.

“Untuk yang nominalnya di bawah satu juta, pihak yayasan dan Bank Aceh Syariah tetap mencatat dan melaporkannya ke BWI. Perbedaannya hanya tidak diberikan sertifikat wakaf saja,” pungkas Marhaban. (Akhyar)

Komentar Facebook