YARA Somasi Pansel Calon Komisi Penyiaran Indonesia Aceh, Ini Sebabnya

Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna, mengirimkan surat somasi kepada panitia seleksi (Pansel) Calon Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh.

Surat somasi ini dibuat dengan tembusan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta, dan Ombudsman Perwakilan Aceh.

Yuni mengatakan, somasi ini disampaikan terkait dengan kepatuan Pansel dalam melakukan seleksi yang tidak mengacu kepada Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

“Dalam Pasal 22 angka (8) Peraturan KPI itu, disebutkan bahwa calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi tidak melalui proses uji kompetensi, tetapi langsung mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Provinsi, dan dalam pengamatan kami Pansel tidak menjalankan aturan tersebut,” ujar Yuni Eko Hariatna, Banda Aceh, Selasa (2/7/2024).

Karenanya, pihaknya meminta agar Pansel mengikuti regulasi yang ada, jangan sampai proses yang dijalankan itu cacat prosedur sehingga akan berdampak pada keabsahan hasil akhir dan harus dilakukan berulang lagi yang akan berdampak pada keuangan negara nantinya.

“Supaya tidak menimbulkan dampak hukum lainnya terhadap hasil akhir dari rekrutmen KPI Aceh, YARA meminta agar Pansel Calon Komisioner KPI Aceh mengevaluasi pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Komisioner KPI Nomor 007/Pansel-KPIA/V/I/2024 tanggal 28 Juni 2024, khusus pada bagian angka 1 yang memerintahkan peserta yang telah lulus syarat administrasi untuk mengikuti seleksi ujian tertulis, karena tidak sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014,” pungkasnya. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News

Komentar Facebook