YARA Minta Pj Gubernur alih Kelola Blok Migas di Aceh

waktu baca 4 menit
Ilustrasi

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, meminta Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, untuk mengambil alih kelola Blok Migas di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Permintaan ini kata safar, disampaikan karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber daya Alam Migas di Aceh, dan surat dari Kementerian ESDM tanggal 26 Mei 2023 tentang pengalihan pengelolaan sebagian wilayah kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Safar meminta, agar SKK Migas segera mengordinasikan penyusunan dan penyampaian usulan persetujuan pengembalian dan penetapan wilayah kerja baru hasil carved out serta usulan term and condition yang telah disepakati bersama antara Kepala SKK Migas, Kepala BPMA dan Direktur Utama PT Pertamina EP dengan mengacu pada ketentuan tidak boleh ada penambahan beban baru bagi afiliasi PT Pertamina EP yang akan menjadi pengelola wilayah baru hasil carved out.” jelas safar.

Menurut dia, sampai saat ini, tidak ditindak lanjuti oleh SKK Migas, BPMA dan PT Pertamina EP.

Safar melanjutkan, jika melihat aturan dalam PP 23 tahun 2015 dan juga memperhatikan surat Menteri ESDM pada tanggal 26 Mei 2023, harusnya SKK Migas, BPMA sudah melakukan pengembalian wilayah blok migas di Rantau Kuala Simpang dan Rantau Perlak dari SKK Migas ke BPMA, dan Pertamina membuat anak usahanya untuk Blok Migas di Aceh dan melakukan kontrak kerjasamanya dengan BPMA.

banner 72x960

Namun, lanjut dia, sudah bertahun- tahun hal ini tidak dijalankan oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina EP,” tulis safar, Jumat, 26 Januari 2024 dalam suratnya kepada Pj Gubernur Aceh.

YARA juga telah menyurati SKK Migas pada (7/12/2023) lalu agar melakukan adendem kontrak migasnya dengan Pertamina dengan mengeluarkan blok migas yang ada di Aceh dalam kontrak Pertamina dan SKK Migas,
hal tersebut juga tidak diindahkan walaupun itu melanggar PP 25 tahun 2016 dan juga surat dari Kementerian ESDM. Karena banyak hal yang tidak berjalan sesuai dengan aturan dan berpotensi merugikan Aceh.

Untuk itu, YARA meminta kepada Pj Gubernur Aceh agar mengambil alih pengelolaan Blok Migas di Rantau Perlak dan Kuala Simpang sebagaimana dalam skema alih kelola pada Blok B yang saat ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Aceh, PT PEMA yang sudah terbukti berhasil mengeola Blok B dan membukukan deviden 2 tahun berturut-turut kepada Pemerintah Aceh.

“Desember tahun lalu kami sudah menyurati SKK Migas meminta agar melakukan adendum kontrak migasnya dengan Pertamina sesuai dengan PP 23 tahun 2015 dan Surat Menteri ESDM. Namun, kata safar, tidak juga diindahkan, dan agar pengelolaan blok migas di Aceh ini efektif dan menguntungkan Aceh.

Safaruddin YARA meminta agar Pj Gubernur Aceh mengambil alih pengelolaan Blok migas tersebut seperti dalam skema alih kelola Blok B yang saat ini dikelola oleh PT PEMA dan telah memberikan keuntungan dua tahun ini kepada Pemerintah Aceh,” terang Safar.

Selian itu, dari hasil investigasi YARA pengelolaan yang dilakukan oleh PT Pertamina EP di Rantau terkesan tidak serius.

Ada dua lapangan minyak yang saat ini justru dijual (di-KSO-kan) pengelolaannya kepada Perusahaan lain namun tidak memberikan benefit apapun kepada Aceh yaitu lapangan Perulak di Kabupaten Aceh Timur dan Lapangan Kuala Simpang Timur di Kabupaten Aceh Tamiang.

Oleh karena itu, sudah seharusnya Wilayah Kerja hasil curve out dari PT Pertamina EP yang berada di wilayah kewenangan Aceh dialihkelolakan kepada Badan Usaha Milik Aceh seperti Blok B.

“Kami mendapatkan informasi dari investigasi yang dilakukan tim lapangan jika Pertamina menjual (di-KSO-kan) pengelolaan lapangan minyak yang ada di Perlak Aceh Timur dan Kuala Simpang di Aceh Tamiang, sehingga kami meihat jika Pertamina tidak serius dalam mengelola blok minyak di Perlak dan Kuala Simpang, dan pengelolaan dengan di KSO kan kepada pihak lain oleh Pertamina justru tidak memberikan keuntungan kepada Aceh, dan sudah selayaknya blok minyak tersebut diberikan pengelolaannya kepada BUMA seperti di Blok B,” tutup Safar dalam suratnya yang ditembuskan kepada PYM Wali Nanggroe, Forbes DPR/DPD Aceh, SKK Migas, dan BPMA. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *