YARA Minta Pj Gubernur Aceh Bijak dan Fokus Lanjutkan Program Prioritas, Hindari Kegaduhan dan Ketidakstabilan

Ketua YARA Safaruddin. (Dokpri).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Yayasan Adokasi Rakyat Aceh (YARA) mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, agar bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan dan fokus melanjutkan program prioritas yang telah dicanangkan.

banner 72x960

YARA juga meminta Pj Gubernur untuk menghindari langkah-langkah yang dapat menimbulkan ketidakstabilan dan kegaduhan, seperti pemberhentian Dirut Bank Aceh dan Direksi PEMA tanpa alasan yang jelas

Hal itu disampaikan Ketua YARA, Safaruddin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 April 2024.

Safar menilai langkah Pj Gubernur Aceh yang mencopot Dirut Bank Aceh dan tersiar kabar juga Direksi Perusahaan Pemerintah Aceh (PEMA) secara tiba- tiba dan tanpa alasan dapat menimbulkan ketidak stabilan di kedua Badan Usaha Milik Aceh tersebut terutama terhadap kinerja dan berpengaruh pada kepercayaan investasi di Aceh dan hubungan yang sinergis dengan stakeholders Bank Aceh dan PEMA dengan mitra investasinya.

“Langkah Pj Gubernur dalam mencopot Dirut Bank Aceh secara tiba-tiba tanpa alasan ini mengejutkan publik dan bisa menimbulkan dampak yang tidak baik bagi Bank Aceh, bisa menimbulkan ketidakstabilan institusi, pun demikian kabar tersiar di berbagai media tentang Perusahaan Pemerintah Aceh (PEMA), akan sangat berdampak pada investor yang sudah dan akan bermitra investasi di Aceh,” kata Safar.

Pj Gubernur Aceh harus bijak menggunakan kewenangannya walaupun Pemerintah Aceh sebagai Pemilik kedua Badan Usaha tersebut. Namun, kata safar, ada aturan aturan yang harus diperhatikan juga dalam mengambil kebijakan selaku Kepala Daerah, seperti kebijakan pada Bank Aceh, perlu memperhatikan Peraturan OJK Nomor 17 tahun 2023, UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Begitu juga kebijakan terhadap PEMA perlu memperhatikan aturan yang ada sehingga tidak ada pelanggaran aturan yang dapat merugikan kedua BUMA tersebut. Sama juga seperti saat Bustami Hamzah di angkat menjadi Sekda Aceh, ada aturan aturan hukum yang diperhatikan sehingga langkah Pemerintah Pusat mengangkat Sekda Aceh tidak melanggar aturan.

“Kami harap, Pj Gubernur perlu bijak menggunakan kewenangannya, walaupun kewenangan melekat pada jabatan namun perlu juga memperhatikan aturan lainnya sebelum mengambil kebijakan seperti dalam pemberhentian Dirut Bank Aceh dan Direksi PEMA, ada peraturan OJK yang terkait dengan operasional perbankan, ada UU Perbankan, Perseroan, perbankan syariah dan Qanun, juga dalam mengambil kebijakan dengan PEMA, ini harus ada tahapan yang di lalui sebagaimana aturan yang sudah ada, seperti juga dalam pengangkatan dirinya menjadi Sekda Aceh dulu, tentu ada tahapan yang di lalui sehingga bisa menduduki sebagai Sekda Aceh dan Pj Gubernur,” tambah Safar.

Sebaiknya Pj Gubernur melanjutkan program-program dari pejabat sebelumnya yang sudah menjadi program kerja pemerintahan seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, menuntaskan agenda nasional di Aceh seperti Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional dan Pembanguna Jalan Tol di Aceh sampai terhubung dengan Sumatera Utara dan menyuskseskan transisi demokrasi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di Aceh nantinya, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di lingkungan Pemerintahan Aceh.

“Kami menyarankan kepada Pj Gubernur agar fokus saja melanjutkan program program yang sudah menjadi tugas Pemerintah Aceh dan juga menuntaskan program nasional seperti pelaksanaan PON dan Penuntasan pembangunan jalan Tol di Aceh tembus ke Sumatera Utara,” lanjut Safar.

YARA berharap Pj Gubernur memberikan contoh teladan sebagai pemimpin daerah yang bersyariat Islam, bukan pemimpin yang membawa ambisi dendam, Aceh harus dibangun dengan nilai-nilai Islami yang meliputi siddiq yaitu berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab, amanah yaitu dapat dipercaya; keteladanan; bersikap adil; loyalitas memimpin tinggi; dan mencintai rakyat, tabligh terdiri dari mendengarkan nasehat dan menjalankan tugas, dan fatanah, berwawasan luas; bijaksana; mampu mengendalikan emosi; dan memiliki inovasi.

Konsolidasi seluruh SKPA di Aceh penting dilakukan untuk menyukseskan program pemerintah daerah dan Pusat yang akan dilaksanakan di Aceh, dengan sikap seperti itu insyaallah Aceh akan bangkit dan keluar dari daftar daerah miskin di Indonesia.

“Harapan kami agar Pj Gubernur yang mendapat dukungan penuh dari DPRA bisa menjadi teladan, apalagi sebagai pemimpin daerah Istimewa yang melaksanakan Syariat Islam, tentu tidak terlepas dari nilai-nilai siddiq, amanah, fatanah, berwawasan luas, bijaksana dan inovatif, dengan konsolidasi seluruh jajaran pemerintah Aceh untuk menyukseskan program pemerintah Aceh dan pusat penting dilakukan sehingga kedepannya Aceh bisa keluar dari daftar daerah miskin di Indonesia,” tutup Safar.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *